Baca juga: AKPI usulkan aturan penahanan bagi debitur bermasalah
"Agar tercipta keseragaman kode etik sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat dan dunia usaha terhadap kurator dan pengurus," kata Ketua Dewan Kehormatan AKPI periode 2019-2022, Suhendra Asido Hutabarat melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Suhendra menyatakan seluruh pengurus dan anggota AKPI harus berperan aktif bekerja sama dengan kurator lain menyusun kode etik yang berlaku.
Salah satu tugas besar AKPI menurut Suhendra, adalah memastikan agar standar profesi dan kode etik kurator bagi seluruh anggota AKPI agar diterapkan secara konsisten.
"Untuk itu maka diperlukan program sosialisasi terus menerus kepada para anggota AKPI termasuk kepada para stakeholders, penegak hukum, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan instansi terkait," ujar anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tersebut.
Baca juga: Praktisi: revisi UU Kepailitan harus segera masuk Prolegnas
Suhendra juga berharap AKPI menjadi wadah berhimpun para kurator dan pengurus yang kompeten dan berintegrasi tinggi sehingga bermanfaat bagi pelaku dunia usaha.
Selain mensosialisasikan kode etik, pemilik Lie, Hutabarat & Partners Law Corporation itu menuturkan AKPI bertugas mengawasi dan menindak terhadap anggotanya yang melanggar kode etik serta standar profesi, mewujudkan AKPI yang semakin kuat yang menjunjung tinggi prinsip etika profesi dan penegakkan kode etik sebagai pedoman perilaku bagi setiap kurator dan pengurus AKPI dengan tuntutan kerja standar tinggi pada bidang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang.
Baca juga: Kurator: minat perempuan pada seni patung sedikit
Ia menambahkan keberadaan kurator dan pengurus diperlukan bagi kepentingan dunia usaha dalam upaya menyelesaikan masalah utang-piutang secara adil, cepat, terbuka, dan efektif.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2019