Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), MS Rahardjo, menyatakan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Untung Udji Santoso, sudah mengundurkan diri dari jabatannya. "Pernyataan itu disampaikan melalui telepon ke saya, tetapi saya tidak tahu apakah pernyataan mundur dari jabatannya atau mundur sebagai PNS (pegawai negeri sipil)," katanya, di Jakarta, Jumat. Ia menambahkan Jamdatun Untung Udji Santoso itu, diinformasikan sudah mengirimkan surat ke Jaksa Agung, Hendarman Supandji, pada Kamis (26/6). Sebelumnya, Untung Udji Santoso, menyatakan dirinya sudah mengajukan pengunduran dirinya secara lisan kepada Jaksa Agung pada Selasa (24/6) saat membahas jawaban dari pertanyaan Komisi III DPR RI untuk dibawa dalam rapat kerja (raker). "Pengunduran diri itu telah disampaikan kepada Jaksa Agung, karena daripada dicopot maka lebih baik mengundurkan diri. Jaksa Agung saat itu hanya diam saja," katanya. Kejaksaan Agung (Kejagung) sendiri belum bisa memastikan derajat kesalahan dan pengenaan sanksi terhadap sejumlah pejabat berkaitan rekaman perbincangan dengan Artalyta Suryani alias Ayin. "Derajat kesalahan dan pengenaan sanksi itu, ditentukan fakta-fakta hukum yang mengungkap kesalahan Ayin dan Jaksa Urip Tri Gunawan dalam persidangan tipikor," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), MS Rahardjo, di Jakarta, Kamis (26/6). Dikatakannya, fakta-fakta itu akan terungkap secara pasti, setelah persidangan kasus dugaan suap senilai 660 ribu dolar AS di Pengadilan Tipikor. Ia mengatakan pihaknya sudah melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mendapat kejelasan adanya pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil (PNS) dalam rekaman perbincangan dengan Ayin tersebut. "Pemeriksaan telah dilakukan terhadap 15 jaksa," katanya.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008