Jakarta (ANTARA) - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) meminta Presiden RI Joko Widodo segera menunjuk Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawal pimpinan lembaga antirasuah itu saat menjalankan tugasnya.

"Untuk alasan efisiensi, kemudian pimpinan KPK baru bakal segera bertugas, kami berpendapat Dewan Pengawas (Dewas) KPK ditunjuk Presiden untuk lima orang, termasuk satu orang dari kelompok profesional dalam bidang pengawasan penegakan hukum," kata Direktur Eksekutif Lemkapi Dr. Edi Hasibuan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Lemkapi: Revisi UU KPK untuk pemberantasan korupsi lebih baik

Menurut mantan komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini, Dewan Pengawas KPK sebaiknya memiliki keahlian dan pengalaman dalam bidang pengawasan penegakan hukum.

Ia mengatakan bahwa KPK butuh para pengawas profesional dan orang yang mendukung pimpinan KPK dalam penegakan hukum korupsi.

Pakar hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini mengatakan bahwa tugas Dewas Pengawas KPK begitu penting karena tidak sama dengan Kompolnas atau Komisi Kejaksaan yang memiliki tugas dan kewenangan terbatas.

Ia menegaskan bahwa Dewan Pengawas KPK memiliki kewenangan luas mengawasi penyadapan, penyitaan, dan penggeledahan yang dilakukan KPK.

Baca juga: Lemkapi: Hormati calon pimpinan KPK terpilih

"Harus diingat, tugas Dewan Pengawas KPK begitu penting. Sukses tidaknya tugas pimpinan KPK berada di tangan Dewan Pengawas," katanya.

Sebelumnya, DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang salah satunya mengatur pembentukan Dewan Pengawas.

Dewan Pengawas KPK berwenang untuk memberi atau menolak izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan serta bisa mengevaluasi kinerja pimpinan KPK setiap 1 tahun.

Lima anggota Dewan Pengawas KPK dipilih Presiden untuk masa jabatan 4 tahun dan bisa dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Pewarta: Santoso
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019