Nusa Dua (ANTARA News) - Konferensi antarbangsa untuk pengelolaan limbah (COP 9) Konvensi Basel di Nusa Dua, Bali, sejak 23 Juni 2008 mengeluarkan Deklarasi Bali pada Jumat.Deklarasi tersebut tidak memuat masalah penting, yang diperdebatkan, yakni aturan ekspor-impor limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) atau BAN Amendment.Namun, Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar selaku ketua COP 9 Konvensi Basel mengatakan telah menemukan langkah maju dalam BAN Amendment. Setelah melalui lobi, 40 negara penting akhirnya meyetujui pembentukan kelompok kerja untuk membahas mengenai BAN Amendment itu. Indonesia dan Swiss menjadi dua negara pelopor kelompok kerja tersebut. "Setelah 15 tahun perdebatan panjang, BAN Amendment tidak maju-maju, akhirnya dari Bali, ditemukan langkah maju. Dengan kelompok kerja itu, hal praktis dalam BAN Amendment akan mulai dibahas," katanya. Walau hasil konferensi itu masih kecil, kata Rahmat Witoelar, ia menyatakan puas. "Saya sangat puas dengan hasil konferensi ini. Deklarasi Bali menegaskan objektifitas konvensi dan peran pentingnya bagi negara, seperti, Indonesia dalam melindungi kesehatan dan lingkungan dari pencemaran limbah B3," katanya. Sekretaris Pelaksana Konvensi Basel, Katharina Kummer Peiry, mengatakan Deklarasi Bali merupakan jalan menuju pewujudan BAN Amendment. "Hasil konferensi di Bali ini melebihi harapan saya. Lebih lagi, BAN Amendment, yang lama mandek, kini mulai bergerak," katanya. Dari tiga agenda penting, yang dibahas, hanya pengelolaan limbah barang elektronika mencapai kemajuan, sementara dua agenda lain, aturan ekspor-impor limbah bahan berbahaya dan beracun dan pengelolaan limbah perkapalan dipastikan tertunda hingga konferensi berikut dua tahun mendatang. Agenda menyangkut pengelolaan limbah perkapalan tertunda. Sebelumnya, konferensi di Bali itu diharapkan melahirkan kesepakatan baru, yang secara hukum mengikat dan menjelaskan persyaratan hukum untuk membongkar kapal tidak terpakai. Kini, aturan standardisasi hal teknis masih menunggu pengawasan dan standardisasi dari Organisasi Maritim Internasional (IMO). Deklarasi Bali antara lain memuat penegasan anggota Konvensi Basel pada prinsip dan tujuan konvesi itu, yakni melindungi kesehatan manusia dan lingkungan hidup. Deklarasi itu juga mengundang Majelis Kesehatan Dunia Badan Kesehatan Dunia untuk mempertimbangkan jalan meningkatkan kesehatan melalui pengelolaan limbah, yang aman dan ramah lingkungan. Konferensi itu diikuti sedikit-dikitnya 1.000 perutusan dari 170 negara anggota dan bertema melindungi kesehatan manusia dan lingkungan hidup dari dampak buruk akibat pengelolaan limbah berbahaya dan beracun, serta perpindahan lintas batas atau negara dari limbah tersebut.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008