Jakarta (ANTARA News) - Setelah demonstrasi yang berujung pada kerusuhan pada 24 Juni 2008, Komnas HAM bertekad untuk terus memantau penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap sejumlah aktivis yang diduga sebagai pelaku tindak kerusuhan."Saya belum bisa memerinci apa yang akan dilakukan, tetapi Komnas HAM akan tetap terus memantau kasus ini termasuk tindakan penangkapan para aktivis tersebut," kata Komisioner Subkomisi Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Ahmad Baso, ketika dihubungi ANTARA News di Jakarta, Jumat.Ahmad juga menjelaskan tuduhan terhadap mereka yang ditangkap sebagai pelaku kerusuhan itu hanya bisa dipastikan melalui proses pengadilan.Selain itu, ia juga menginginkan adanya proses evaluasi dan koreksi terhadap pihak kepolisian yang menjaga aksi unjuk rasa pada 24 Juni. Ahmad menuturkan, seharusnya pihak kepolisian seharusnya dapat menjaga agar para pendemo dapat menyampaikan aspirasinya dan tidak terpancing untuk melakukan tindak kekerasan. "Seharusnya polisi belajar dari insiden Unas (Universitas Nasional), kalau tetap berulang tentu harus kita coba koreksi," katanya. Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan lima tersangka dalam kasus unjuk rasa menolak kenaikan bahan bakar minyak (BBM) yang berlangsung rusuh di depan Gedung DPR RI dan depan kampus Unika Atmajaya, Jakarta Pusat, 24 Juni 2008. Mereka dituduh melakukan pengeroyokan dan perusakan saat aksi unjuk rasa, kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ketut Untung Yoga Ana di Jakarta, Kamis (26/6). Sedangkan 13 orang lainnya yang ditangkap polisi saat terjadi kerusuhan di depan DPR RI dan Unika Atmajaya telah dilepaskan karena tidak terbukti terlibat tindak kekerasan saat unjuk rasa. Selain itu, polisi kini terus memeriksa 26 orang yang ditangkap di Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (25/6) malam atas tuduhan terlibat kasus yang sama.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008