terdapat konsentrasi tertinggi pada 19 September 2019 dengan nilai 382 kategori berbahaya

Jambi (ANTARA) - Kualitas udara di Provinsi Jambi dinyatakan dalam kategori tidak sehat hingga berbahaya berdasarkan pantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU), karena itu pemerintah setempat meliburkan sekolah dari mulai pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga SMA.

Dalam rilis yang disampaikan pemerintah provinsi itu di Jambi, Kamis malam, untuk satuan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA), Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa (SLB) se-Provinsi Jambi diliburkan pada Jumat dan Sabtu, 20-21 September.

Selain itu, pemerintah provinsi juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan pembakaran sampah atau semacamnya yang dapat memperburuk kondisi udara serta menerapkan perilaku hidup sehat dan bersih.

Baca juga: Dansatgas: Jumlah titik api di Jambi meningkat


Sementara itu, Pemerintah Kota Jambi turut mengeluarkan rilis terkait libur sekolah untuk siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat, baik negeri maupun swasta.

Dalam rilisnya disampaikan bahwa berdasarkan data Air Quality Monitoring System (AQMS) Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kota Jambi, kecenderungan kualitas udara dalam beberapa hari terakhir pada pagi hingga siang hari berfluktuasi.

Fluktuasi itu berada di atas baku mutu atau berada di atas batas tenggang yang diperbolehkan keberadaannya berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 12 Tahun 2010, dengan kategori sangat tidak sehat hingga berbahaya.

Berdasarkan data AQMS tersebut, kecenderungan kualitas udara Parameter PM2.5. Untuk akumulasi tanggal 16-19 September 2019, pada pagi hari hingga siang hari (pukul 07.00 WIB s.d 15.00 WIB) terdapat konsentrasi tertinggi pada tanggal 19 September 2019 dengan nilai 382 kategori berbahaya.

Baca juga: Polisi tetapkan 19 tersangka karhutla di Jambi


Sehingga dari tanggal 20-21 September 2019 siswa dari tingkat PAUD hingga SMP negeri dan swasta sederajat diliburkan.

Namun bagi kepala sekolah, guru, staf tata usaha dan lainnya tetap masuk kerja seperti biasa. Selama libur guru juga tetap diminta memberikan tugas kepada siswanya agar siswa tetap belajar di rumah masing-masing.

Selain itu, pihak sekolah diminta aktif melakukan pemantauan kondisi udara melalui data realtime AQMS yang dirilis DLHD Kota Jambi, yang dirilis Dinas Pendidikan Kota Jambi dan Humas Pemerintah Kota Jambi serta melalui media sosial dan media massa.

Rilis serupa turut dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten lainnya seperti Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.


Baca juga: Jambi sediakan pengobatan gratis bagi masyarakat terpapar kabut asap

Pewarta: Muhammad Hanapi
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019