Kita dalam melakukan uji petik tidak mencari kesalahan tapi untuk memastikan bahwa kapal laik untuk berlayar

Labuan Bajo, NTT (ANTARA) - Kementerian Perhubungan memastikan uji petik kapal yang dilakukan secara sidak bertujuan untuk menjamin keselamatan dan keamanan awak dan penumpang selama dalam pelayaran.

"Kita dalam melakukan uji petik tidak mencari kesalahan tapi untuk memastikan bahwa kapal laik untuk berlayar," kata Kasubdit Keselamatan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Kementerian Perhubungan Shidrotul Muntaha kepada pers di Pelabuhan Kelas II Labuhan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Jumat.

Baca juga: Wagub Lampung sidak kapal asing pengangkut ikan kerapu

Dia mengatakan tersebut di sela uji petik tiga kapal yang sedang bersandar di Pelabuhan Kelas II Labuan Bajo.

Dikatakan, dalam uji petik kapal yang diperiksa oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal (PPKK) adalah sertifikat dan dokumen yang dikeluarkan Kemenhub, perlengkapan keselamatan navigasi, mesin, awak kapal, serta konstruksi kapal.

Shidrotul mengatakan uji petik selain dilakukan secara acak saat kapal berlabuh, juga dilakukan saat musim libur panjang berlangsung seperti Lebaran, Natal, dan Tahun Baru.

Dari hasil uji petik yang dilakukan oleh PPKK jika ditemukan ada dokumen dari Kemenhub yang sudah berakhir masa berlaku atau dan ditemukan kekurangan teknis secara mayor, maka kapal tidak diizinkan untuk berlayar.

"Selama ini memang kita pernah temukan ada kapal yang tidak lulus uji petik dan tidak kita izinkan untuk berlayar. Tapi, jumlahnya tidak banyak," katanya.

Sertifikat izin berlayar yang dikeluarkan Kemenhub, katanya, punya arti penting dan strategis karena perusahaan asuransi tidak mau mengeluarkan asuransi jika terjadi sesuatu karena kapal tidak memiliki dokumen lulus izin berlayar dari Kemenhub.

Dikatakan, untuk mendapatkan sertifikat izin berlayar dari Kemenhub, pemilik kapal tidak perlu mengurus ke kantor Kemenhub di Jakarta, tapi bisa di Unit Pelaksana Teknis (UPT) di pelabuhan daerah yang memiliki PPKK.

Dia menegaskan uji petik dilakukan bukan untuk menerbitkan sertifikat izin berlayar, tapi untuk mengecek kelengkapan dan kesiapan kapal untuk memastikan keamanan serta keselamatan.

"Masa berlaku dokumen yang dikeluarkan Kemenhub ada masa berakhir dan saat diperpanjang dan sebelum dikeluarkan dokumen atau sertifikat harus diuji PPKK untuk melihat kondisi kapal," katanya.

Baca juga: DPR uji petik larangan alat tangkap cantrang

Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2019