Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Hendarman Supandji tidak akan mundur dari jabatannya, terkait dengan adanya sejumlah LSM yang menuntut dirinya untuk mundur pasca rekaman perbincangan Artalyta Suryani alias Ayin."Sepanjang Jaksa Agung tidak bersalah, dia tidak akan mengundurkan diri," kata Kapuspenkum Kejagung, BD Nainggolan, di Jakarta, Jumat.Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menuntut mundur Jaksa Agung, karena dianggap tidak mampu memimpin bawahannya serta tidak memiliki manajerial yang baik.BD Nainggolan menyatakan adanya permintaan Jaksa Agung untuk mundur itu karena LSM hanya menggunakan asumsi-asumsi dalam menilai Kejagung yang tanpa disertai fakta."Mereka hanya menggunakan asumsi, bukan dengan menggunakan bukti," katanya.Ia juga mengkritisi pernyataan pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Denny Indrayana yang dalam pernyataannya di salah satu surat kabar, bahwa "Jaksa Agung patut diduga terlibat, Presiden dimohon copot Hendarman". "Pernyataan itu adalah pernyataan yang menyesatkan dan secara akademis tidak dapat dipertanggungjawabkan, karena didasarkan pada asumsi atau anggapan yang tidak didukung alat bukti," katanya. Dikatakan, pernyataan itu tidak layak disampaikan oleh akademis, karena pemecatan pegawai negeri sipil (PNS)/Jaksa harus didasarkan pada kesalahan yang dibuktikan dengan fakta. Ia menegaskan Jaksa Agung dalam memberi tindakan kepada bawahannya didasarkan pada kesalahan yang dibuktikan. "Jaksa Agung juga dalam melakukan tindakan kepada bawahannya, selalu mengedepankan aspek hukum dan peraturan perundang-undangan," katanya.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008