"Semuanya, pemerintah pusat, daerah stakeholders. Stakeholder-stakeholder ini kita panggil supaya lebih perkuat lagi upaya pencegahannya. Supaya mereka lebih serius," kata Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Raffles Brotestes Panjaitan usai mengisi Sosialisasi Pengendalian Kebakaran Hutam dan Lahan di KLHK Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan pemegang perusahaan pemegang izin konsesi wajib memiliki SDM Brigdalkarhutla yang terlatih dan bersertifikat. Perusahaan juga wajib melakukan patroli rutin di area usaha mereka.
Kemudian, mereka juga perlu menggunakan dana CSR untuk membentuk masyarakat peduli api (MPA).
Perusahaan juga wajib memiliki sarana prasarana dalkarhutla, termasuk peralatan deteksi dini yang real time.
Lebih lanjut, Raffles juga mewajibkan perusahaan untuk memiliki CCTV thermal sehingga bisa mendeteksi kemungkinan adanya titik api.
Perusahaan juga perlu melakukan pencegahan, pemadaman dan penanganan pascakebakaran jika terjadi kebakaran.
Selain itu, mereka juga perlu melakukan pemantauan hotspot dan juga melakukan pemadaman awal, mengoordinasikan dan memobilisasi upaya pemadaman, serta melakukan pemadaman lanjutan hingga api benar-benar dapat dipadamkan.
"Pokoknya kita perlu terus melakukan upaya-upaya pencegahan maupun pemadaman," katanya.
Baca juga: Gubernur Arinal instruksikan pencegahan dini Karhutla
Baca juga: Presiden Jokowi tegaskan pentingnya upaya pencegahan Karhutla
Baca juga: BPBD Sumsel kerahkan lima helikopter padamkan karhutla
Pewarta: Katriana
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019