Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera melantik pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019—2023.
Fahri di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa pelantikan ini perlu disegerakan tanpa harus menunggu berakhirnya masa jabatan pimpinan KPK sebelumnya demi menjaga wibawa lembaga antikorupsi.
Fahri menilai KPK di bawah pimpinan saat ini tak memiliki legitimasi moral yang baik sebab tiga dari lima pimpinan KPK sudah menyerahkan mandat kepada Presiden.
Baca juga: Ada pimpinan KPK yang baru, Saut Situmorang mundur
Baca juga: Ada pimpinan KPK yang baru, Tsani Annafari ajukan pengunduran diri
"Tiga pimpinan KPK ini sebenarnya memiliki legitimasi moral yang sudah jatuh akibat tindakan sembrono mengundurkan diri dan menyerahkan mandat kepada Presiden," kata Fahri.
Tiga pimpinan KPK yang menyatakan menyerahkan mandat pengelolaan lembaganya kepada Presiden adalah Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode Syarif. Bahkan, Saut sebelumnya sempat menulis surat pengunduran diri dari komisioner KPK.
Fahri menilai penyerahan mandat yang dilakukan tiga pimpinan KPK sama saja dengan mengundurkan diri.
"Tiga pimpinan KPK yang menyerahkan mandat itu sudah tidak layak memimpin, apalagi mengambil keputusan penting," ujarnya.
Baca juga: Presiden diminta segera lantik komisioner KPK 2019—2023
Namun, Fahri heran ketiga pimpinan KPK yang telah menyatakan menyerahkan mandat kepada Presiden itu justru masih aktif bekerja. Bahkan, mereka masih melakukan kegiatan strategis, seperti melantik pejabat hingga menetapkan status tersangka.
"Bagi saya ini ada semacam konflik moral luar biasa yang seharusnya tak boleh terjadi di lembaga seperti KPK. Lama-lama yang rusak lembaganya karena orang melihat di KPK masih bisa main-main dan jadi tempat main-main," ucap Fahri.
Oleh karena itu, Fahri meminta Presiden Jokowi harus segera melantik pimpinan KPK terpilih. Ia memastikan pelantikan yang dipercepat itu tak akan melanggar undang-undang.
"Pimpinan KPK baru yang telah terpilih bisa sekaligus dilantik lima-limanya. Tidak ada masalah. Secara UU itu tidak masalah sebab keppres hanya mengatur kapan dia mulai," ujarnya.
Pewarta: Sigit Pinardi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019