Meulaboh (ANTARA) - Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial CM (41) dan seorang temannya berinisial DP (33) warga sebuah desa di Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, lolos dari hukuman cambuk dan tuduhan berzina karena mereka tidak terbukti setelah Polisi Wilayatul Hisbah menyelidiki kasus ini.
Sebelumnya, keduanya digerebek oleh warga Desa Lapang, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Selasa (17/9), karena diduga bertamu sudah larut malam dan menerima tamu yang bukan menjadi pasangan sahnya. Mereka dituduh melanggar syariat Islam karena berduaan di dalam sebuah kamar.
Kepala Bidang Wilayatul Hisbah Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat Aharis Mabrur kepada ANTARA di Meulaboh, Kamis, menegaskan bahwa mereka tidak terbukti melakukan berdua-duaan di dalam kamar karena tidak ada saksi yang melihatnya.
Baca juga: Belasan pelanggar syariat Islam di Aceh jalani hukuman cambuk
Saat dimintai keterangan oleh petugas, pelaku CM dan DP mengaku hubungan keduanya hanya sebatas teman dan tidak terdapat hubungan yang spesial.
Keduanya juga membantah telah melakukan hal yang tidak senonoh di rumah tersebut, apalagi di dalam rumah tersebut tidak hanya mereka berdua, tetapi ada anak kandung pelaku yang berusia 11 tahun dan 4 tahun, serta seorang perempuan adik sepupu pelaku berusia sekitar 23 tahun.
Berdasarkan keterangan dari yang bersangkutan dan saksi-saksi, Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Barat menyimpulkan bahwa kasus tersebut belum memenuhi unsur-unsur pidana tersebut, sebagaimana yang dirumuskan dalam Pasal 23 Ayat (1) juncto Pasal 1 Angka 23 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Hukum Jinayat.
Baca juga: WH perketat razia busana tidak islami di Nagan Raya Aceh
Selain itu, kata Aharis Mabrur, juga belum ditemukan cukup bukti, seperti tuduhan warga berada di dalam satu kamar ketika digerebek, karena saat penggerebekan terjadi, tidak ada saksi yang menyatakan melihat pasangan tersebut berada di dalam satu kamar.
"Karena tidak memenuhi unsur dan demi keadilan dan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, kasus tersebut tidak bisa dilanjutkan ke proses hukum," katanya.
Meskipun demikian, lanjut Aharis Mabrur, keduanya tetap dikenai saknsi wajib lapor oleh petugas dengan jadwal yang sudah ditentukan.
Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019