Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi menyatakan siap menerima pengajuan uji materi hasil revisi UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman usai pelantikan dirjen dan ketua pengadilan tinggi di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis, mengatakan permohonan undang-undang apa pun pasti diterima, disidangkan dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: ICW minta masyarakat kawal proses uji materi UU KPK di MK
"Pokoknya MK bersifat pasif, jadi kalau ada pengujian undang-undang apa pun tentu tidak ada kata lain kecuali ya akan disidangkan. Akan diterima, akan disidangkan dan diputus," ujar dia.
Mengenai isi putusan atau hal yang diuji, tutur dia, akan dilihat dalam proses uji materi.
Baca juga: Akademisi: Uji materi di MK jadi upaya gugurkan hasil revisi UU KPK
Usman Anwar mengatakan alat ukur dalam uji materi adalah UUD 1945 sehingga saat sebuah undang-undang akan diuji harus jelas dasar pengujiannya pasal yang dimaksud dalam UUD 1945.
"Apakah pasal itu bertentangan dengan UUD atau tidak, kita lihat dalam UUD begitu," ujar dia.
Baca juga: ICW akan ajukan hak uji materi UU KPK hasil revisi ke MK
Sebelumnya, ICW dan sejumlah elemen masyarakat berencana mengajukan uji materi hasil revisi UU KPK ke MK. Materi yang akan diuji terkait beberapa pasal krusial yang termuat dalam revisi UU KPK.
Di antaranya keberadaan dewan pengawas, izin penyadapan, serta wewenang menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3). Pasal-pasal tersebut dinilai berpotensi untuk melemahkan lembaga antirasuah itu.
Baca juga: Ada MK, PBNU: Mari akhiri pro-kontra UU KPK
Dalam uji materi di MK, pemerintah dan DPR akan secara terbuka menjelaskan kepada publik tentang alasan dibalik dilakukannya revisi terhadap UU KPK.
Revisi UU KPK, Wiranto ajak masyarakat berpikir konstruktif
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019