Jakarta, (ANTARA News) - Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), MS Rahardjo, menyatakan, kewenangan untuk mengusulkan nama pengganti Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Untung Udji Santoso, berada di tangan Jaksa Agung Hendarman Supandji. "Saya tidak tahu masalah tersebut, karena penentuan Jamdatun itu merupakan kewenangan Jaksa Agung untuk mengusulkan," katanya, di Jakarta, Jumat. Empat nama calon Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), beredar di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung), untuk menggantikan Untung Udji Santoso yang digantikan akibat rekaman perbincangan dengan Artalyta Suryani alias Ayin. Keempat nama itu merupakan jaksa senior yaitu, Muzani Merah Hakim (Sekretaris Jampidum), Suhartoyo (Sesjamdatun), Masudi Ridwan (Sesjamintel), dan Halius Husein (Sesjamwas). Keempat nama itu, akan dibawa ke Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat (Baperjakat) dan nantinya tiga nama akan diajukan ke Tim Penilai Akhir (TPA), guna hasilnya diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sebelumnya, Jaksa Agung, Hendarman Supandji, di Jakarta, Kamis (26/6), sudah meminta Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat (Baperjakat) untuk bersidang untuk membahas siapa yang akan menjadi pengganti Jamdatun. "Saya sudah minta Baperjakat untuk bersidang siapa yang akan menjadi pengganti Jamdatun," katanya. (*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008