Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Agung masih mempelajari aturan untuk hakim Nawawi Pamolango yang terpilih menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mundur atau mendapat cuti selama menjabat sebagai pimpinan lembaga antirasuah itu.
Ketua Mahkamah Agung Muhammad Hatta Ali mengaku belum mengetahui Nawawi Pamolango harus mundur atau bisa tetap menyandang profesi hakim dengan status cuti di luar tanggungan negara.
Baca juga: Bentangkan Merah Putih, massa dukung Jokowi lantik pimpinan baru KPK
Baca juga: Ahli hukum: Presiden dapat segera lantik pimpinan KPK baru
"Nanti kami mempelajari aturannya, sampai sekarang belum (mundur) karena beliau belum dilantik, nanti Desember," ujar Hatta Ali di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis.
Untuk harapan kepada Nawawi Pamolango yang akan memimpin KPK mulai Desember 2019, ia berharap hakim tinggi itu menjalankan penegakan hukum tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu.
Meski telah dipilih DPR, lima pimpinan KPK periode 2019-2023 tidak akan langsung bekerja hingga Desember 2019.
Merujuk pelantikan pimpinan KPK periode 2015-2019 yang dilakukan pada 21 Desember, pimpinan yang baru pun diperkirakan akan dilantik pada tanggal sama.
Kelima pimpinanbaru KPK itu adalah Nawawi Pamolango (50 suara), Lili Pintouli Siregar (44 suara), Nurul Ghufron (51 suara), Alexander Marwata (53 suara) dan Firli Bahuri (56 suara) sebagai ketua.
Baca juga: Pimpinan KPK yang baru - Pegawai KPK main politik jika tolak pimpinan
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019