Jakarta, 27/6 (ANTARA) - Menteri Keuangan terhitung sejak tanggal 19 Maret 2008 mencabut izin usaha di bidang asuransi kerugian atas PT. PAI Insurance d/h PT. Aviva Insurance d/h PT. CGU Insurance d/h PT. Asuransi Commercial Union Indonesia melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 046/KM.10/2008. Pencabutan ini dilakukan setelah Departemen Keuangan menerima surat pada tanggal 30 Agustus 2008 mengenai pemberitahuan pengalihan seluruh portofolio pertanggungan dari perusahaan asuransi tersebut kepada PT Asuransi Mitsui Sumitomo Indonesia dan mengajukan permohonan pencabutan izin usaha dari PT Aviva Insurance. Kemudian Departemen Keuangan melakukan pemeriksaan terhadap pengalihan seluruh portofolio pertanggungan tersebut dan diketahui telah memenuhi Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.06/2003 tentang penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Dengan pencabutan izin usaha ini, PT. PAI Insurance d/h PT. Aviva Insurance d/h PT. CGU Insurance d/h PT. Asuransi Commercial Union Indonesia Insurance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi kerugian, dan berkewajiban menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun di kantor lainnya di luar kantor pusat, serta menyelesaikan seluruh hutang dan kewajiban. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Samsuar Said, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan, Telp: (021) 384-6663, Fax: (021) 384-5724

Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2008