Brisbane (ANTARA News) - Para nelayan Indonesia yang ditahan Australia di pusat penahanannya di Darwin selama ini diperlakukan dengan sangat manusiawi dan saat dideportasi ke Tanah Air, masing-masing mereka pun masih dibekali uang saku sebesar Rp450 ribu, kata Konsul RI di Darwin, Harbangan Napitupulu. "Uang sebesar 450 ribu rupiah untuk setiap nelayan kita yang dipulangkan itu diberikan Australia sejak Mei 2008. Sebelumnya masing-masing nelayan menerima Rp350 ribu, bukan 400 dolar Australia (seperti diakui seorang nelayan di Cilincing Jakarta yang mengaku pernah ditahan Australia-red.)," katanya kepada ANTARA News Kamis. Ia mengatakan, pihaknya juga memberikan bantuan tambahan khusus bagi para nelayan dari luar Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), karena mereka masih harus melanjutkan perjalanan ke kampung halamannya di Sulawesi atau Papua (Merauke). Biasanya otoritas Australia memulangkan mereka dengan pesawat terbang dari Darwin ke Kupang, katanya. Selain diperlakukan secara manusiawi selama di pusat penahanan dan pemulangan, pihak-pihak terkait Australia pun sudah memiliki niat baik dengan meninjau ulang tata cara penangkapan dan sikap aparat mereka saat melakukan penangkapan terhadap kapal-kapal ikan Indonesia yang diduga melanggar perairan mereka. Peninjauan ulang terhadap prosedur standar operasi mereka, termasuk masalah bendera Merah Putih di kapal ikan maupun sopan santun tata cara penangkapan oleh petugas dilakukan otoritas Australia menyusul insiden salah tangkap kapal-kapal patroli mereka terhadap beberapa kapal ikan nelayan Indonesia April lalu, katanya. Sepanjang April lalu, sedikitnya ada 253 orang nelayan Indonesia yang ditahan di Pusat Penahanan Darwin. Mereka merupakan para nakhoda dan awak 33 kapal. Dari jumlah itu, sebanyak 55 orang awak dari sembilan kapal dinyatakan otoritas Australia tidak bersalah. Pemerintah Australia pun membayar ganti rugi, katanya. Kini, sebagian besar dari ratusan nelayan yang ditahan April lalu itu sudah dipulangkan. Ia mengatakan, pihaknya senantiasa memerhatikan dan membantu para nelayan sejak mereka mulai ditahan, menjalani proses pengadilan, hingga dipulangkan. Pihaknya pun menekankan kepada otoritas Australia tentang pentingnya penyediaan berita acara penangkapan dalam bahasa Inggris dan Indonesia karena umumnya nelayan tidak memahami bahasa Inggris, katanya. Bermacam izin Sesuai dengan pengakuan banyak nelayan yang ditangkap, saat sebelum melaut, mereka harus mengantongi izin dari berbagai pihak, seperti syahbandar, polisi perairan, TNI AL, dan Departemen Kelautan dan Perikanan yang ada di daerah mereka. Izin-izin tersebut tidak diperoleh dengan gratis. Para nelayan itu rata-rata mengeluarkan uang sebesar Rp750 ribu untuk sekali melaut selama satu hingga dua bulan. Setelah kembali dan ingin melaut lagi, mereka kembali harus mengeluarkan uang lagi untuk mendapatkan izin dari berbagai pihak tadi. Mengenai adanya kapal ikan nelayan Indonesia yang dibakar para petugas kapal patroli Australia di lokasi penangkapan, Harbangan Napitupulu, mengatakan, masalah karantina menjadi pertimbangan utama pihak Australia khususnya terhadap kapal kayu dengan kondisi buruk. Terhadap kapal-kapal ikan nelayan yang relatif baik, kapal-kapal patroli Australia itu umumnya menariknya ke Darwin, katanya. Masalah karantina tidak hanya diberlakukan otoritas Australia kepada kapal-kapal nelayan Indonesia tetapi juga kepada alat angkut apa saja. Bahkan, KRI Arung Samudera yang baru-baru ini merapat di Darwin serta pesawat militer TNI AU yang mendarat di Darwin untuk misi kerja sama survelensi laut Arafura dengan Australia juga harus diperiksa otoritas karantina Australia sebagai prosuder sebelum terbang dan berlayar, kata Napitupulu menambahkan. (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008