Dalam penangkapannya, lanjut Elyas, Amaq Timah yang masuk dalam daftar buronan kepolisian ini sempat memberikan perlawanan dan mencoba melarikan diri dari hadapan anggota.
Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat membekuk seorang pria diduga anggota komplotan perampok sadis yang kerap melakukan kejahatan dengan bermodalkan senjata api dan senjata tajam.
Kanit Resmob Ditreskrimum Polda NTB AKP Elyas Ericson, di Mataram, Kamis, mengatakan, pria yang belakangan diketahui seorang residivis kasus pencurian tersebut berinisial ML (40) alias Amaq Timah.
"Dari serangkaian penyelidikan di lapangan, yang bersangkutan berhasil kami tangkap di wilayah Lombok Tengah," kata Elyas Ericson.
Amaq Timah, ujarnya lagi, ditangkap pada Selasa (17/9) subuh. Buronan kasus perampokan sadis di sebelas TKP wilayah Lombok Tengah itu ditangkap oleh Tim Resmob Satbrimobda NTB di bawah pimpinan AKP Gusti Bagus Eka Prasetia.
Baca juga: Gegana Polda NTB amankan pipa besi diduga bom
Dalam penangkapannya, lanjut Elyas, Amaq Timah yang masuk dalam daftar buronan kepolisian ini sempat memberikan perlawanan dan mencoba melarikan diri dari hadapan anggota.
"Anggota sudah memberikan tembakan peringatan namun tidak juga diindahkan, jadi terpaksa pelaku kami lumpuhkan," ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa Amaq Timah dalam setiap aksinya dikenal sadis karena kerap melukai korban. Bahkan jika ada korban perempuan, komplotan Amaq Timah ini tidak segan untuk menyetubuhinya.
Lebih lanjut, dari penangkapannya diamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan perannya sebagai komplotan perampok sadis, di antaranya ditemukan tiga unit senjata api rakitan lengkap dengan amunisinya.
Baca juga: Propam Polda NTB periksa empat polisi terlibat kasus penganiayaan
Selain itu, ada senjata tajam jenis parang, barang-barang hasil rampokan seperti laptop, kendaraan roda dua lengkap dengan dokumennya dan juga perkakas berat yang diduga biasa digunakan dalam setiap tindak kejahatan turut diamankan.
"Untuk asal-usul senjata api dimana dia dapat, seperti revolver masih kami dalami. Ini masuk dalam materi pemeriksaannya," ujar Elyas.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019