Jakarta (ANTARA News) - PT Telekomunikasi Indonesia (TLKM) punya hak mengajukan keberatan terhadap denda Rp18 miliar atas dugaan kartel layanan pesan singkat (SMS) oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Sekretaris Perusahaan PT Telkom, Harsya Denny Suryo, dalam keterbukaan informasi, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya mempunyai hak untuk mengajukan keberatan ke pengadilan negeri. TLKM dinyatakan bersalah melanggar pasal 5 UU nomor 5 tahun 1999 dengan dugaan kartel SMS. Hingga saat ini TLKM belum menerima pemberitahuan putusan KKPU berkenaan dengan denda Rp18 miliar tersebut. Dalam pemberitaan sebelumnya, KPPU menyatakan, enam operator telepon seluler PT Excelcomindo Pratama (XL), PT Telkomsel, PT Telkom Tbk, PT Bakrie Telecom Tbk, PT Mobile-8 Telecom, dan PT Smart Telecom terbukti melakukan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat dengan melakukan kartel SMS. Keputusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Komisi KPPU, Didie S. Martadisastra, dengan anggota Erwin Syahril, dan Nawir Messi, di Kantor KPPU, Jakarta, Rabu. Disaksikan wakil para operator dan kuasa hukum, KPPU menyatakan, ke enam operator tersebut secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pada pasal tersebut dinyatakan, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama. Adapun pemeriksaan tersebut kelanjutan atas pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan pada 2 November 2007 - 13 Desember 2007, yang dilanjutkan pada 26 Maret 2008. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008