Jakarta, (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum bisa memastikan derajat kesalahan dan pengenaan sanksi terhadap sejumlah pejabat berkaitan rekaman perbincangan dengan Artalyta Suryani alias Ayin. "Derajat kesalahan dan pengenaan sanksi itu, ditentukan fakta-fakta hukum yang mengungkap kesalahan Ayin dan Jaksa Urip Tri Gunawan dalam persidangan Tipikor," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), MS Rahardjo, di Jakarta, Kamis. Dikatakan, fakta-fakta itu akan terungkap secara pasti, setelah persidangan kasus dugaan suap senilai 660 ribu dolar AS di Pengadilan Tipikor. Ia sudah melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mendapatkan kejelasan adanya pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil (PNS) dalam rekaman perbincangan dengan Ayin. "Pemeriksaan telah dilakukan terhadap 15 jaksa," katanya. Di bagian lain, ia menyatakan upaya pemeriksaan terhadap Ayin oleh tim pengawas Kejagung, sampai sekarang belum mendapatkan izin tertulis dari pihak Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Ia mengatakan, ijin tertulis juga belum diperoleh untuk memeriksa rekaman pembicaraan itu. "Majelis Hakim Tipikor belum memberikan izin kepada Jamwas untuk mendapatkan rekaman itu," ujarnya. Terkait dengan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Wisnu Subroto, dikatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap Jamintel diperoleh keterangan bahwa dirinya telah dihubungi Jamdatun mengenai adanya jaksa yang ditangkap. Kemudian Jamintel bertanya siapa yang ditangkap, Jamdatun menyebutkan jaksa, yang disusul pertanyaan masalah apa?. Jamdatun menjawab suap menyuap. Jamintel bertanya bagaimana orang yang menyuapnya, hingga dirinya membentuk tim untuk melakukan penangkapan terhadap Ayin. "Hal itu yang disimpulkan dalam pemeriksaan terhadap Jamintel," katanya. (*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008