Jakarta (ANTARA News) - Panitia Anggaran DPR menemukan adanya kejanggalan dalam pengaturan modal Bank Indonesia (BI) sehingga meminta pemerintah melakukan peninjauan terhadap aturan yang lebih rendah. "Hasil pembahasan di panja anggaran, meminta pemerintah untuk meninjau surat keputusan bersama (SKB) antara Menteri Keuangan dengan Bank Indonesia mengenai rasio modal BI," kata Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR, Harry Azhar Azis di Jakarta, Kamis. Menurut Harry, perlunya peninjauan SKB itu didasari oleh pertimbangan adanya dua ketentuan yang berbeda terkait modal minimal BI. Dalam SKB dinyatakan bahwa pemerintah akan menambah modal BI jika kurang dari 3 persen dari kewajiban moneternya. Sementara dalam UU tentang BI Pasal 62 ayat (3) dinyatakan bahwa pemerintah wajib menutup kekurangan modal BI jika kurang dari Rp2,0 triliun. Menurut Harry, DPR juga meminta pemerintah melanjutkan proses pembahasan restrukturisasi berupa moratorium bunga dan pokok surat utang (SU) 002, 004, dan 007 dan restrukturisasi bunga SU 002, dan 004. "Proses itu harus mempertimbangkan beban pada APBN 2009 dan berikutnya serta dampaknya bagi neraca BI," kata Harry. Sementara itu Menkeu Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan melakukan kajian secara teliti terhadap moratorium dan restrukturisasi berbagai surat utang itu dan pencabutan SKB. "Kami bersama Gubernur BI akan melihat secara teliti dan hati-hati berbagai aspek yang bisa kami lakukan di satu sisi untuk menekan ongkos dan beban APBN tetapi di sisi lain tidak membahayakan neraca BI sebagai pengelola moneter yang harus dijaga kredibilitas neracanya," katanya. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008