Jakarta, (ANTARA News) - Kapolri Jenderal Sutanto selaku Ketua Badan Narkotika Nasional (BNN) mengharapkan agar para terpidana mati kasus narkoba bisa segera dieksekusi, supaya menimbulkan efek jera bagi para pelaku dan calon pelaku kejahatan narkoba. "Untuk menimbulkan efek jera , maka para terpidana mati kasus narkoba harus segera dieksekusi . Untuk itu BNN telah berkoordinasi secara intens dengan Kejaksaan Agung selaku eksekutor," kata Sutanto dalam sambutannya pada peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (Hani) di Istana Negara Jakarta, Kamis. Menurut dia, berdasarkan pengamatannya pemidanaan para penjahat narkoba itu ternyata tidak menghentikan tindak kejahatan yang dilakukan karena mereka justru menggunakan lapas sebagai pusat pengedaran narkoba. "Sindikat pengedaran narkoba lintas negara justru dikendalikan dari lapas. Jadi lapas ternyata tidak bisa menghentikan kejahatan tersebut," katanya.Ia juga meminta agar dilakukan berbagai langkah untuk mengurangi kejahatan narkoba yang semakin meningkat seperti memproses pidana dan pemidanaan para pelaku tindak pidana narkoba dengan tepat, cermat dan cepat. "Dengan proses pidana dan pemidanaan yang cepat maka akan diberikan efek jera kepada pelaku dan calon pelaku serta untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dan membuktikan peran negara dalam memberi perlindungan kepada warga negara dari ancaman narkoba," katanya. Jumlah pidana mati kasus narkoba mencapai 72 orang, namun tiga sudah dieksekusi mati, satu meninggal, lima diubah hukumannya menjadi seumur hidup dan satu diubah menjadi hukuman 15 tahun sehingga masih ada 62 orang. "Dalam waktu dekat akan dieksekusi dua terpidana mati kasus narkoba yaitu Samuel dan Hansen Anthony. Keduanya warga negara Nigeria yang divonis tahun 2001," katanya. Data BNN menyebutkan jumlah tindak pidana narkoba yang diungkap terus meningkat dari 17.355 kasus pada tahun 2006 menjadi 22.630 kasus. Jumlah pelaku tindak pidana narkoba juga meningkat dari 31.635 orang menjadi 36.169 orang. Sedangkan jumlah barang bukti juga meningkat seperti ganja naik 79 persen, heroin 23 persen, psikotropika ekstasi tablet 156 persen. Pengungkapan meningkatnya kasus narkoba ini menunjukkan bahwa perang terhadap narkoba baru dimulai dan tidak ada alasan untuk lengah. Sementara itu, Jaksa Agung Hendarman Supandji di tempat yang sama mengatakan terpidana mati kasus narkoba masih 57 orang dan pihaknya akan berusaha mempercepat proses eksekusinya. "Mereka masih di dalam proses dan akan dipercepat sesuai ketentuan yang berlaku," kata Hendarman. Dalam acara itu juga ditetapkan duta anti narkoba tahun 2008 periode 26 Juni 2008 - Juni 2009, yaitu Reza Aulia, siswa SMA Kharisma Bangsa Pondok Cabe, Ryan Haryanto pembalap dan artis Sandra Dewi. (*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008