Jakarta (ANTARA News) - Komisi I DPR meminta pemerintah untuk memanggil dan menyelidiki semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus Wisma ANTARA, termasuk pimpinan ANTARA dan mantan pejabat terkait.
Hal tersebut tercantum dalam jawaban tertulis Menkominfo Muhammad Nuh saat raker dengan Komisi I DPR di Gedeng DPR, Senayan, Jakarta, Kamis.
Jawaban tertulis Menkominfo itu merangkum kembali kesimpulan rapat dengar pendapat Komisi I dengan LKBN ANTARA pada 18 September 2006 lalu.
Bila dipandang perlu dengan ditemukannya bukti-bukti penyelewengan yang lengkap terhadap Wisma ANTARA, maka Komisi I DPR akan segera membentuk panja guna menyelesaikan persoalan Wisma ANTARA itu.
Sebagai tindak lanjut prakarsa DPR itu, maka Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjoguritno membuat surat kepada Ketua BPK dan meminta BPK melakukan legal audit terhadap permasalahan yang terkait kasus Wisma ANTARA sekaligus segera mengambil tindakan yang dibutuhkan.
Sebelumnya Komisi I yang antara lain membidangi masalah informasi meminta Menkominfo Muhammad Nuh untuk sesegera mungkin menyelesaikan status, kepemilikan dan pengelolaan gedung Dewan Pers serta Gedung Wisma ANTARA.
Komisi I mendukung LKBN ANTARA memperjuangkan keberadaan Wisma ANTARA untuk kepentingan kantor berita itu.
Wisma ANTARA dengan luas bangunan kantor 24.600 meter persegi dan ruangan parkir 16.800 meter persegi mulai dibangun tahun 1979 dan beroperasi secara komersial pada 1980.
Gedung tersebut dibangun dengan pinjaman luar negeri PT Anpa Internasional senilai 20.274.000 dolar AS.
Ijin usaha PT Anpa berlaku hingga Februari 2012 atau 30 tahun sejak operasi komersial pertama kali dilakukan, yang menurut PT ANPA pada 1982.
Dalam letter of intent pembangunan proyek tersebut tertanggal 25 Oktober 1972, disepakati setelah 30 tahun berdirinya gedung itu, PT Antara Kencana Utama (AKU) akan menjadi pemegang saham tunggal di PT Anpa.
Kedepan, menurut Menkominfo, segera dilakukan pengalihan saham dari pendiri dan ahli waris PT AKU kepada Dirut Perum ANTARA untuk selanjutnya diserahkan kepada Perum.
Pengadilan Negeri juga diminta untuk menetapkan bahwa PT AKU didirikan adalah untuk dan atas nama LKBN ANTARA.
Copyright © ANTARA 2008