Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) akan mendorong para anggotanya untuk mengadopsi standar nasional Kode QR (Quick Response Code Indonesia Standard/QRIS) uang elektronik yang telah diluncurkan oleh Bank Indonesia.
"Pasti (akan didorong), karena QRIS merupakan salah satu inovasi interoperabilitas, di mana sharing infrastructure merupakan tema yang akan selalu kami perhatikan. Ini sangat penting untuk mendukung perkembangan industri secara sehat," ujar Ketua Umum AFTECH Niki Luhur di Jakarta, Rabu.
Niki juga menambahkan bahwa salah satu hal yang menjadi poin fokus pihakna adalah interoperabilitas karena semakin mudah untuk likuiditas uang elektroniknya sehingga bisa senyaman menggunakan metode tunai, pastinya akan lebih banyak massyarakat yang akan mengadopsi non-tunai.
Baca juga: OJK: 34 penyelenggara inovasi keuangan digital ikuti uji coba terbatas
"Kalau uang elektroniknya hanya bisa dipakai di tempat tertentu saja, maka ini dapat menjadi hambatan yang kemudian membuat masyarakat tetap nyaman menggunakan uang tunai," katanya.
Tujuan dari interoperabilitas yakni adanya satu uang elektronik atau sistem pembayaran non-tunai yang bisa digunakan untuk melakukan transaksi apapun dan di mana saja.
Sebelumnya Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan QRIS menganut prinsip universal untuk seluruh kalangan masyarakat.
Baca juga: OJK mandatkan Aftech sebagai asosiasi penyelenggara IKD
Artinya, penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) yang menawarkan layanan transaksi Kode QR akan didorong untuk bekerja sama dengan berbagai sektor usaha, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), agar layanan Kode QR dapat mencakup seluruh transaksi.
Perry meyakini QRIS akan meningkatkan penetrasi layanan keuangan digital ke masyarakat sehingga dapat mendorong efisiensi transaksi, mempercepat inklusi keuangan, memajukan UMKM, yang pada akhirnya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi,
Perry mengatakan QRIS berisi acuan bagi seluruh PJSP Kode QR seperti Go-Pay, Dana, OVO dan lainnya, yang harus diikuti. Setelah peluncuran QRIS pada Hari Kemerdekaan ini, BI memberikan waktu transisi kepada PJSP untuk menyesuaikan secara keseluruhan bisnis dan operasi Kode QR dengan QRIS hingga 1 Januari 2020.
Saat ini masyarakat dapat menggunakan layanan kode QR dengan dana yang bersumber dari kepemilikan uang elektronik berbasis server dompet elektronik dan juga rekening perbankan.
QRIS disusun oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), dengan menggunakan standar internasional EMV Co.
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019