Tanjungpinang (ANTARA News) - Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri membeberkan modus operandi pencurian ikan yang dilakukan kapal-kapal asing di daerah tersebut. Kepala DKP Natuna, Izwar Aspawi, Rabu, mengungkapkan, aksi pencurian ikan yang dilakukan kapal-kapal asing yang berasal dari Malaysia, Thailand dan Vietnam di Natuna biasanya dengan menggunakan dua kapal gandeng (peartrowl) dan satu kapal pengangkut. "Modusnya sangat rapi," kata Izwar di Tanjungpinang, ibukota Provinsi Kepri. Izhar mengungkapkan, patroli rutin yang dilakukan kapal-kapal Hiu milik DKP sangat membantu nelayan lokal yang selama ini merasa takut dengan kehadiran kapal asing yang melakukan pencurian ikan. Kapal-kapal asing yang menggunakan pukat harimau itu tidak memperdulikan keselamatan perahu nelayan lokal yang sedang mencari ikan. "Sering ditabrak perahu-perahu nelayan lokal," ujarnya. Ia mengungkapkan, setelah kapal-kapal Hiu melakukan patroli rutin di Natuna, nelayan kembali bisa mencari nafkah. "Kalau dulu (sebelum ada kapal Hiu DKP) nelayan mencari ikan jauh dari perairan Natuna. Tapi sekarang sudah bisa lebih dekat. Pendapatan mereka pun meningkat," ucapnya. DKP telah menyiagakan 6 kapal Hiu di Kepri. Setiap kapal berawakan 13 orang. Aksi pencurian yang dilakukan kapal asing selama ini di Natuna mirip dengan kapal pengangkut MV Sapcharoensamut 15 yang ditangkap kapal patroli Hiu 004 pada 22 April 2008 di perairan Natuna. Kapal asal Thailad tersebut ditangkap secara bersamaan dengan kapal gandeng asal Malaysia, TS 0555 BTS dan ST 0332 TS. Kepala Bagian Hukum, Organisasi dan Humas Ditjen Pengawasan dan Pengendalian DKP, Clara Tiwow mengungkapkan, kapal gandeng digunakan untuk menangkap ikan. Setelah itu ikannya dimasukan ke dalam kapal pengangkut. "Jarak antara kapal gandeng asal Malaysia dengan kapal asal Thailand tersebut berdekatan. Ketiganya berhasil ditangkap DKP," ujarnya. Ketiga kapal tersebut berada di Posal Sabang Mawang Lanal Ranai, Natuna. Namun MV Sapcharoensamut 15 mulai hari ini terpaksa dibebaskan menyusul gugatan praperadilan yang diajukan melalui kuasa hukumnya Saharuddin Satar diterima hakim tunggal Pengadilan Negeri Tanjungpinang. "Kami kecewa dengan putusan itu, karena hakim terkesan hanya mempertimbangkan fakta hukum yang diajukan pemohon (MV Sapcharoensamut 15). Padahal kapal itu tidak mengibarkan bendera RI saat memasuki wilayah RI dan tidak memiliki dokumen kapal," ujar Clara.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008