Tanjungpinang (ANTARA) - Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPR) Provinsi Kepulauan Riau Abu Bakar diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung C1, Kantor BPKAD Kepri, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Rabu.
Abu Bakar diperiksa oleh lembaga antirasuah tersebut sejak pukul 10.00 hingga 15.30 WIB. Namun, belum diketahui terkait dengan kasus apa pemeriksaan tersebut.
Usai diperiksa, Abu Bakar langsung bergegas menuju kantornya di Gedung C2.
Baca juga: KPK amankan dokumen dari mobil dinas Kabid PUPR Kepri
Ia tampak menghindari kerumunan wartawan yang sudah sejak pagi menunggu di depan kantor tersebut.
Pria yang mengenakan kemeja putih dan celana kain hitam itu juga enggan menjawab pertanyaan seputar pemeriksaan tersebut.
"Sudah, ya, saya lupa," ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa pihaknya pada hari Rabu telah menggeledah dua kantor dinas di Pemprov Kepri, yakni Kantor BPKAD dan Barenlitbang.
Baca juga: KPK geledah Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Riau
"Setelah kemarin melakukan penggeledahan di empat lokasi, pada hari Rabu tim KPK melanjutkan penggeledahan di dua lokasi lagi," kata Febri melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu.
Menurut Febri, dari dua lokasi tersebut diamankan sejumlah dokumen terkait dengan anggaran di kantor dinas masing-masing.
Penggeledahan dilakukan menyangkut kasus suap dan gratifikasi Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun.
Pantauan di lapangan penggeledahan dikawal ketat aparat kepolisian.
Pewarta: Ogen
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019