Jakarta (ANTARA) - Pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengklaim Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang terbaik buat masyarakat sudah diselesaikan di rapat pembahasan tingkat I bersama anggota Komisi III DPR RI yang diketuai Aziz Syamsuddin.
Pembahasan rancangan undang-undang terbaik itu akan dibawa dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 24 September 2019 untuk disahkan menjadi undang-undang.
"Selama hampir 4 tahun kami membahas ini, sekarang akhirnya selesai. Itu benar-benar lega. Inilah yang terbaik buat kita," ujar Yasonna di Senayan Jakarta, Rabu.
Rapat pembahasan tingkat I Panitia Kerja Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang digelar Komisi III DPR RI juga mengundang tim ahli, yaitu Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada Eddy Hiariej, Ketua Dewan Guru Besar Universitas Indonesia Harkristuti Harkrisnowo, dan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro Muladi.
Baca juga: MUI kirimkan saran perbaikan RKUHP ke DPR
Dalam kesempatan itu, Eddy Hiariej mengapresiasi anggota DPR karena dapat berkolaborasi dengan baik untuk mengakomodasi masukan-masukan yang diberikan terkait dengan RKUHP.
"Orang selalu menganggap, orang selalu membenci DPR. Akan tetapi, ketika saya berinteraksi di dalam susunan RKUHP ini, pandangan-pandangan yang selama ini dikhawatirkan masyarakat sudah dimentahkan," ujar Eddy.
Guru besar yang juga sempat menjadi saksi ahli di sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi itu menganggap RKUHP yang disepakati itu adalah suatu solusi bersama (win win solution).
Menurut dia, tidak mudah membuat suatu aturan di tengah masyarakat yang multibudaya, multietnis, dan multireligi.
Baca juga: Komisi III-Pemerintah sepakati RKUHP disahkan dalam Paripurna
Sementara itu, Ketua Dewan Guru Besar UI Harkristuti Harkrisnowo mengatakan bahwa perjalanan pembuatan RKUHP tidak mulus.
Apalagi, sempat mengalami bermacam kritik yang membuat dia makin kuat untuk berpikir keras dan mencari solusi atas masukan dari semua elemen masyarakat khususnya aktivis perempuan.
"Kami kaji, kami bahas, dan kami perhatikan semuanya," kata mantan Direktorat Jenderal Administrasi Umum (AHU) itu.
Dalam rapat dengar pendapat minifraksi tersebut, seluruh fraksi yang hadir, yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PKB, PKS, PPP, Hanura, dan Nasional Demokrat menyatakan setuju untuk membawa RKUHP ke Rapat Paripurna DPR yang rencana pelaksanaannya pada tanggal 24 September 2019.
Meski setuju, tiga fraksi menyampaikan catatan terkait dengan pasal-pasal yang terdapat dalam RKUHP.
Baca juga: Komisi III setuju hapus Pasal 418 RKUHP
Misalnya, Fraksi Gerindra yang diwakili Faisal Muharram yang tidak sepakat dengan lama hukuman penjara bagi pelaku hubungan seksual pranikah.
Ia ingin hukuman diperberat menjadi 1 tahun penjara dari yang semula hanya 6 bulan penjara.
Fraksi PKB juga mempermasalahkan Pasal 219 tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden yang menurut mereka mesti diuji kembali terkait dengan delik umum atau delik aduan.
Baca juga: Dewan Pers berharap RKUHP dipertimbangkan ulang sebelum disahkan
Sementara itu, anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI Muhammad Junaedi menyampaikan catatan bahwa politik hukum dapat menjajah realisasi sosial.
"Politik hukum dapat menjajah realisasi sosial di tengah masyarakat. Hasilnya, ketegangan hukum dengan realisasi sosial tersebut," ujar pria yang disapa Adi Junaedi tersebut dalam rapat pembahasan tingkat I RKUHP, Rabu.
Meskipun setuju dengan RKUHP dilanjutkan dalam pembahasan tingkat II, keinginan partainya agar hukum dengan realisasi sosial bisa bertemu agar lebih demokratis.
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019