Luwuk, Sulteng (ANTARA News) - Puluhan warga di desa Uso, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, kurun dua hari terakhir memblokir ruas jalan menuju lokasi proyek pembangunan kilang gas alam cair (LNG/Liquid Natural Gas) yang hendak dibebaskan.Pemblokiran itu dilakukan dengan cara memagari jalan koridor di sekitar kompkles eks Koperasi Masyarakat/Kopermas "Wahana Duta Lestari (WDL)" yang akan dibebaskan PT Dongi-Senoro--pelaksana proyek pembangunan kilang LNG--sehingga ruas jalan ini tak dapat dilalui kendaraan.Menurut penuturan Ramli, warga setempat, Rabu, tindakan itu dipicu kecurigaan penduduk setempat bahwa Kepala Desa mereka telah menerima pembayaran ganti-rugi tanah yang dijadikan jaringan jalan tersebut tersebut.Bekas jalan koridor Kopermas WDL itu memang masuk dalam kawasan yang hendak dibebaskan perusahaan yang akan membangun kilang LNG.Ramli juga mengatakan, akibat pemblokiran ruas jalan koridor ini, beberapa warga di desanya mulai resah karena telah menghalangi lalu-lintas mereka menuju kebun di kaki gunung Batui. "Kondisi ini bisa memicu konflik horizontal, sehingga pemerintah daerah perlu terus memantau keadaan di lapangan," kata dia, dan menambahkan bahwa mereka yang melakukan pemblokiran ruas jalan itu termasuk yang mengaku sebagai pemilik tanah. Jalan yang diblokir itu baru berhasil dibuka pada Rabu siang, setelah sejumlah aparat kepolisian dari Polsek Batui terjun ke lapangan dan meminta penduduk setempat menghilangkan rintangan pagar yang ada di tengah badan jalan. Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Uso, Juraid Salim, membantah tudingan yang dialamatkan kepada dirinya bahwa telah menerima uang ganti-rugi tanah milik warga dari PT Dongi-Senoro LNG senilai lebih Rp100 juta. ?Demi Allah, tudingan itu tidak benar dan itu fitnah," kata dia, seraya meminta wartawan melakukan cross chack langsung ke perwakilan PT Dongi-Senoro LNG yang ada di kota Luwuk (ibukota Kabupaten Banggai). Salim bahkan menyatakan aksi pemagaran jalan koridor itu tidak murni dilakukan oleh warga di desanya, sebab puluhan pelakunya justru berasal dari desa lain di Kecamatan Batui. "Mereka ini sebelumnya tidak tahu-menahu dengan keberadaan lokasi jalan koridor tersebut," kata dia, seraya mencurigai beberapa tokoh masyarakat setempat sebagai dalang pemblokiran ruas jalan tersebut karena terkait dengan rencana pembayaran ganti-rugi tanah di kawasan ini dalam waktu dekat. Panjang jalan koridor eks Kopermas WDL yang masuk dalam areal pembebasan PT Dongi-Senoro sekitar satu kilometer dengan lebar belasan meter.Pihak perusahaan tersebut juga sudah menyatakan kesanggupannya membayar lokasi itu dengan nilai total lebih Rp100 juta. "Kalau nantinya, perusahaan telah membayar, uang itu akan saya laporkan secara resmi ke Badan Perwakilan Desa sebagai bentuk pertanggungjawaban," kata Salim menambahkan.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008