Tersangka berhasil ditangkap di rumahnya, setelah empat kali pemanggilan pemeriksaan tidak hadir
Banda Aceh (ANTARA) - Tim Kejaksaan Negeri Pidie menangkap mantan Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pidie Arifin yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus korupsi dengan kerugian negara Rp1,1 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Munawal di Banda Aceh, Rabu, mengatakan, Arifin merupakan tersangka korupsi pengadaan tanah dan trek atletik dengan pagu anggaran Rp2,3 miliar.

"Tersangka Arifin ditangkap setelah menyerah diri di rumahnya di Gampong Teungoh Drien, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Rabu (18/9) sekitar pukul 13.00 WIB," kata Munawal.

Tersangka Arifin masuk DPO sejak 6 November 2018. Penangkapan tersangka Arifin berdasarkan informasi masyarakat, menyebutkan yang bersangkutan berada di rumahnya.

Baca juga: Polresta Banda Aceh tangkap buronan Polda Sumut

Baca juga: Polisi sebar DPO narapidana kabur

Baca juga: Kapolda Aceh: Kelompok Din Minimi masih DPO


Dari informasi tersebut, tim intelijen dan pidana khusus Kejaksaan Negeri Pidie bergerak mendatangi rumah tersangka dan tiba di tempat itu sekitar pukul 10.30 WIB. Tim masuk halaman rumah melalui pintu pagar samping.

"Setelah memastikan tersangka berada di rumahnya, tim mencoba masuk rumah, namun pintu yang dikunci tetap tidak dibuka. Tim juga berkomunikasi dengan istri tersangka, namun tidak ada titik temu," sebut Munawal.

Setelah hampir tiga jam mencoba masuk rumah untuk menangkap tersangka, tim akhirnya mencoba membuka paksa dan jendela kamar tempat tersangka bersembunyi. Hingga akhirnya tersangka keluar menyerahkan diri.

"Tersangka akhirnya dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Pidie di Sigli untuk menjalani pemeriksaan. Setelah pemeriksaan, tersangka langsung ditahan," kata Munawal menyebutkan.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pidie menetapkan Arifin sebagai tersangka korupsi pengadaan tanah lapangan sepak bola dan trek atletik yang bersumber dari dana otonomi khusus 2016 dan 2017 Rp2,3 miliar. Sedangkan kerugian negara hasil audit lembaga terkait mencapai Rp1,1 miliar.

Tersangka Arifin masuk DPO karena tidak kooperatif dalam proses penyidikan. Tim penyidik sudah empat kali memanggil tersangka, namun tidak merespons panggilan tersebut.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019