Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) berkeinginan untuk tetap mengajukan Peninjauan Kembali (PK), meski pemilik PT Era Giat Prima, Djoko Tjandra berniat mengembalikan uang sebesar Rp546 miliar dalam kasus dugaan korupsi Bank Bali."Bagi saya ingin mengajukan PK. PK kan sudah disusun, sekarang ada pengajuan dari pemohon, Djoko Tjandra untuk membayar, itulah yang dinilai," kata Jaksa Agung, Hendarman Supandji, di sela-sela Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR RI, di Jakarta, Rabu.Sebelumnya, Jampidsus menyatakan Kejagung menerima surat penawaran dari Djoko Tjandra yang ingin mengembalikan uang hak tagih dalam kasus Bank Bali ke Kejagung sebesar Rp546 miliar.Namun Djoko Tjandra mengajukan penawaran asalkan Kejagung mencabut pengajuan PK kasus Bank Bali. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, menyatakan, untuk kasus itu, pihaknya sudah memiliki tiga opsi. "Opsi pertama, PK tetap dilakukan dengan resiko ditolak atau dikabulkan," katanya. Ia menambahkan, kalau ditolak tidak akan mendapatkan uang denda, uang perkara, dan tindak pidana kepada Djoko Tjandra. Opsi kedua, kata dia, kalau dikabulkan PK itu yang merupakan harapan Kejagung, masalahkanya nanti akan mengkritik pertimbangan-pertimbangan Mahkamah Agung (MA). "Opsi ketiga, kalau kita terima dengan tidak mengajukan PK, kita akan hilang kesempatan dalam pidana, denda, dan uang perkara dari Djoko Tjandra. Kalau tidak PK, kita rugi semuanya," katanya. Kendati demikian, ia menyatakan opsi pertama dan kedualah yang menjadi pertimbangan dan secepatnya akan diputuskan. "PK itu sendiri belum didaftarkan, tapi sudah kita kirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta," katanya. Dana cessie Bank Bali bermula dari putusan kasasi MA pada Juni 2001 yang memenangkan dan membebaskan Djoko dari dakwaan keterlibatannya dalam dugaan suap dan korupsi dalam pencairan piutang Bank Bali. Dalam putusan itu, Kejagung diharuskan mengembalikan barang bukti uang Rp546 miliar kepada Djoko dan PT Era Giat Prima. Dana itu tersimpan di rekening penampungan Bank Bali, yang kemudian dimerger ke Bank Permata. Atas putusan itu, kejaksaan berencana mengajukan PK.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008