Jakarta, (ANTARA News) - Artalyta Suryani alias Ayin, terdakwa dugaan pemberiaan uang 660 ribu dolar AS kepada jaksa Urip Tri Gunawan berniat membagikan "jatah" kepada semua jajaran di Kejaksaan Agung, termasuk kepada para Jaksa Agung Muda (JAM). Hal itu terungkap dalam transkrip pembicaraan antara Artalyta dengan seseorang yang disebut Artalyta sebagai "ibu" dan dibacakan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Rabu. Transkrip pembicaraan itu dibacakan oleh anggota Majelis Hakim Andi Bachtiar. Dalam transkrip itu Artalyta mengatakan kepada Ibu, "Tolong nanti kekurangannya Ibu, ini kan yang di bawah ini, JAM, ini Ses JAM, Si Uji, semua belum saya bagi." Permintaan Artalyta itu kemudian dijawab Ibu dengan mengatakan, "ya, oke-oke,". Sedianya hakim berniat memutarkan rekaman pembicaraan tersebut yang direkam sebelum pada 1 Maret 2008 itu. Namun, niat tersebut urung dilakukan karena mendapat penolakan dari tim penasihat hukum Artalyta yang diketuai oleh Otto Cornelis Kaligis. Sepenggal pembicaraan itu tidak mengungkap siapa yang dimaksud dengan `Ibu`. Pembicaraan itu juga belum memberi gambaran jelas apa yang akan dibagikan Artalyta kepada sejumlah petinggi Kejaksaan Agung. Artalyta dan Urip Tri Gunawan ditangkap oleh petugas KPK pada 2 Maret 2008 karena diduga terlibat dalam tindak pidana suap atau pemberian uang. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa pemberian itu terkait bantuan yang diberikan Urip dalam memberikan informasi dan masukan tentang penanganan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menjerat komglomerat Sjamsul Nursalim. Selama persidangan terungkap bahwa Artalyta sempat berkomunikasi dengan seseorang yang diduga Itjih Nursalim, istri Sjamsul Nursalim. Fakta persidangan juga menyatakan Urip pernah bertemu dengan Artalyta dan orang yang disebut `Ibu` di salah satu hotel di Jakarta. Bahkan, surat dakwaan JPU menyatakan Urip pernah menerima Rp100 juta dari Artalyta. Sebelumnya Urip juga meminta Artalyta agar memikirkan sepuluh orang jaksa lain yang tergabung dengan Urip dalam tim penyelidik perkara Sjamsul Nursalim. Pada akhirnya Kemas Yahya Rahman yang pernah menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengumumkan penghentian penyelidikan perkara Sjamsul Nursalim pada 29 Februari 2008. Kemas yang juga bersaksi dalam persidangan mengatakan tidak tahu- menahu tentang niat Artalyta untuk membagi `jatah` itu. Sementara Artalyta Suryani menegaskan pemberian uang 660 ribu dolar AS kepada Urip tidak ada kaitannya dengan Kemas Yahya Rahman atau petinggi lain di Kejaksaan Agung. Wanita itu juga mengatakan dirinya tidak memiliki kepentingan dengan perkara yang menjerat Sjamsul Nursalim. (*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008