Jakarta (ANTARA News) - Ketua MPR, Hidayat Nurwahid menyerahkan uang hadiah pernikahannya dengan Diana Abbas Thalib kepada negara, sehubungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai uang senilai Rp 68 Juta tersebut sebagai gratifikasi, sehingga harus diserahkan ke negara. Penyerahan uang hadiah pernikahan Hidayat-Diana itu dilakukan oleh Hartono Iggi Putro, salah satu Staf Ahli Ketua MPR, bersama sejumlah staf Hidayat Nurwahid kepada petugas di Kantor KPK Jakarta, Rabu siang. Menurut Hartono, uang yang diserahkan ke KPK itu berupa pecahan uang rupiah sebesar Rp29.200.000, 3.610 dolar AS dan 500 dolar Singapura. Hidayat Nurwahid dan Diana Abbas Thalib menikah pada Minggu (11/5) di Gedung Sasono Utomo, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur. "'Angpao' (uang hadiah pernikahan) dan kado pernikahan dari para hadirin saat itu langsung diamankan untuk kepentingan verifikasi," kata Hartono. Dua hari kemudian, Selasa (13/5) pegawai KPK melakukan penghitungan di rumah dinas Ketua MPR, Jalan Widya Chandra IV No.16 dan didapati bahwa total hadiah uang yang diterima sebesar Rp130.911.000, ditambah 5.050 dolar AS dan 500 dolar Singapura. Di samping itu, juga terdapat 4 lembar cek senilai total Rp12.000.000 serta 1 lembar voucher Bank BNI senilai Rp5.000.000. Pasangan Hidayat dan Diana juga mendapat 18 jenis kado serta 122 karangan bunga. Saat itu, pegawai KPK juga membawa dokumen daftar undangan, daftar tamu, dan daftar pengirim karangan bunga. Hartono mengatakan, sebelum prosesi pernikahan Hidayat-Diana digelar, KPK telah mengirimkan surat kepada Hidayat agar diperbolehkan melakukan verifikasi hadiah dari para undangan. Hal itu dilakukan KPK sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi, berupa pemberian gratifikasi. "Langkah KPK ini diapresiasi positif oleh Pak Hidayat sebagai bentuk dukungan terhadap upaya KPK memerangi korupsi," katanya. Hartono menambahkan, DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sangat menekankan kepada kadernya yang menjadi pejabat publik untuk mengembalikan dana-dana yang dicurigai sebagai gratifikasi kepada negara. Hidayat Nurwahid merupakan kader dan salah satu pendiri Partai Keadilan yang kemudian berubah menjadi Partai Keadilan Sejahtera. Sebelum terpilih menjadi MPR, Hidayat pernah menjabat sebagai Presiden PKS. Dalam salah satu pasal UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) disebutkan bahwa uang yang diterima pejabat setiap melaksanakan hajatan dapat terkategori sebagai gratifikasi. Sedangkan untuk pengembalian gratifikasi ke negara, diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. KPK menetapkan nilai sumbangan di atas Rp1 juta per orang akan menjadi milik negara setelah melalui proses verifikasi selama 30 hari. KPK juga memverifikasi apakah sumbangan itu dari keluarga, kerabat, pengusaha atau kolega. Jika dari keluarga atau kerabat, maka boleh diterima oleh pejabat itu. Namun, jika dari pengusaha atau kolega yang terkait dengan jabatan yang bersangkutan, dikembalikan ke negara karena dianggap sebagai gratifikasi. Jika pejabat negara penerima hadiah itu tidak melapor, KPK akan menyuratinya. Bila tidak juga melapor, KPK akan segera mendatangi pejabat tersebut. Pejabat yang bersangkutan dapat dijerat pasal gratifikasi. (*)

Copyright © ANTARA 2008