Cilacap (ANTARA News) - Para narapidana yang menghuni sejumlah lembaga pemasyarakatan (LP) di Pulau Nusakambangan, Cilacap, untuk sementara waktu tidak bisa menerima kunjungan keluarganya, terhitung sejak Rabu (25/6) hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan. Larangan kunjungan tersebut berdasarkan surat yang terpampang di Pos Penjagaan Dermaga Wijayapura, Cilacap, dengan nomor W9.Egg.PK.01.04.01-855 tanggal 24 Juni 2008, yang ditandatangani Kepala Lembaga Pemasyarakatan Besi, Mirza Zulkarnain. Berdasarkan surat tersebut, larangan kunjungan itu terkait dengan adanya proses perpindahan narapidana dari LP Pasir Putih menuju LP Besi. Meski surat tersebut ditujukan bagi keluarga narapidana penghuni LP Besi, dalam praktiknya berlaku bagi kunjungan keluarga ke semua LP di Pulau Nusakambangan. Menurut seorang petugas penjagaan, larangan tersebut berlaku ke seluruh LP di Pulau Nusakambangan terkait adanya perpindahan narapidana LP Pasir Putih ke sejumlah LP lainnya di pulau itu. Larangan tersebut, kata dia, dengan mempertimbangkan faktor keamanan pascakerusuhan Senin 23 Juni lalu. Mengenai kondisi pascakerusuhan, Kapolres Cilacap AKBP Teguh Pristiwanto mengatakan, Pulau Nusakambangan sudah bisa dikendalikan dan kembali tenang . "Seluruh pasukan yang kita terjunkan ke sana (Pulau Nusakambangan, red.) sudah ditarik semua," katanya. Disinggung mengenai pelaksanaan eksekusi bagi dua terpidana mati kasus narkoba asal Nigeria (Samuel Iwuchukwu Okoye dan Hansen Anthony Nwaolisa, red.), dia mengatakan, hal itu bukan wewenangnya karena Polres Cilacap hanya membantu mengamankan saja. "Masalah eksekusi bukan wewenang kita. Kita hanya membantu pengamanan saja," kata dia menegaskan. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008