Padang Aro (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, menyurati Pemerintah Provinsi Sumatera Barat agar menertibkan tambang di Pinti Kayu, Nagari Pakan Rabaa Timur yang diduga belum memiliki izin lengkap.

Sekretaris Daerah Solok Selatan Yulian Efi di Padang Aro, Rabu, mengatakan bahwa pihaknya sudah turun ke lapangan bersama Wali Nagari Pinti Kayu serta Tim Penyusun Pengelola dan Pengawas Pertambangan (TP4).

Hasil dari tinjauan ke lapangan, perusahaan tambang yang beroperasi adalah PT Solok Megah Perkasa dan belum ada yang melihat izinnya.

"Kami sudah menyurati Gubernur Sumbar juga Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumbar agar menertibkan aktivitas pertambangan yang belum memiliki izin lengkap dengan melibatkan pemerintah Kabupaten," katanya yang didampingi Kepala Seksi Pengawasan Perizinan Abdul Reda dan Kasi ESDM Afriyon Soni.

Baca juga: DPR akan tinjau pertambangan emas di Solok Selatan

Yulian Efi menjelaskan bahwa penambangan emas PT Solok Megah Perkasa berlokasi di Sungai Anduriang Jorong Sopan Salak yang berbatasan dengan Kecamatan Sangir dengan waktu tempuh dari kantor Wali Nagari Pakan Rabaa Timur ke lokasi sekitar 9 jam jalan kaki.

Sesuai dengan kewenangan, kata Yulian Efi, Provinsi Sumbar berhak menetapkan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), sedangkan kewenangan kabupaten adalah memberikan rekomendasi WIUP dan pembahasan UKL-UPL serta analisis dampak lingkungan (andal) kepada perusahaan pemohon.

"Perseroan Terbatas Solok Megah Perkasa setahu kami belum pernah mengurus UKL-UPL dan andal, baik di kabupaten maupun provinsi," ujarnya.

Yulian Efi mengatakan bahwa pihak nagari sudah membentuk pengurus TP4 yang dikukuhkan melalui surat keputusan wali nagari.

Tugas pokok dan fungsi dari TP4 adalah untuk melaksanakan pemantauan, mengoordinasi, dan membuat kerja sama (MoU) antara pemerintahan nagari antara pihak perusahaan yang melaksanakan aktivitas penambangan di Nagari Pakan Rabaa Timur

Hasil komunikasi pemkab dengan Ketua TP4 Endrizal, PT Solok Megah Perkasa pada saat ini sedang melakukan aktivitas persiapan penambangan dan telah masuk beberapa kendaraan serta alat berat ke lokasi, seperti loader sebanyak tiga unit, ekskavator sebanyak tiga unit, dan kendaraan mobil tipe R Fuso sebanyak empat unit.

Sementara itu, pihak perusahaan belum melaksanakan MoU dengan pemerintahan nagari sebagaimana yang biasanya dilakukan oleh perusahaan-perusahaan sebelumnya.

Baca juga: Tiga oknum polisi diduga bekingi tambang emas liar

"Kami juga belum melihat dokumen-dokumen perizinan PT Solok Megah Perkasa tersebut apakah telah mengantongi izin masuk kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau belum?" ujarnya.

PT Solok Mega Perkasa, kata dia, melakukan penambangan timah dan mulai beraktivitas sekitar Maret 2019. Bahkan, sampai saat ini masih tahap persiapan penambangan, seperti pembuatan rumah tempat karyawan.

Ia menegaskan bahwa akad kerja sama (MoU) dengan pemerintahan nagari belum terlaksana dan semua dokumen perizinan belum ada di Kantor Walina Nagari Pakan Rabaa Timur.

Kepala Dinas ESDM Sumbar Harry Martinus mengatakan bahwa saat ini PT Solok Megah Perkasa sudah memiliki izin, kecuali izin memasuki kawasan hutan.

"Kami sudah meminta kelengkapannya tetapi sampai saat ini belum dipenuhi," katanya.

Untuk UKL-UPL, kata Harry Martinus, sudah keluar saat perusahaan itu bernama PT XXX yang sekarang berganti nama menjadi PT Solok Megah Perkasa.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019