Bandung (ANTARA News) - Sekjen Serikat Petani Pasundan (SPP) Agustiana yang dituduh sebagai otak pembalakan liar hutan-hutan di Jabar, Selasa malam (24/6) dibebaskan setelah menjalani pemeriksaan selama 1 X 24 jam di hadapan penyidik Tipiter Ditreskrim Polda Jabar. Agustiana kepada wartawan di Bandung, Rabu, menyatakan bahwa dirinya sudah dibebaskan dari segala tuduhan dan bahkan tidak kenakan wajib lapor. "Saat ini status saya bukan sebagai saksi, maupun tersangka dalam kasus pembalakan liar tersebut, bahkan saya diperbolehkan pulang dan tidak dikenakan wajib lapor," katanya. Agustiana diperiksa setelah Kapolda Jabar Irjen Susno Duadji menetapkan ia sebagai dalang kasus pembalakan liar dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dia mengatakan, dalam pemeriksaan itu dirinya dijerat pasal 55 KUH-Pidana jo pasal 50 ayat 3 huruf a dan b Undang Undang No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, yakni menyuruh melakukan perbuatan mengerjakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Agustiana mengaku dirinya dibebaskan Selasa (24/6) malam sekitar pukul 19.30 WIB. "Saya hanya dimintai keterangan dan saya juga sudah memberikan sebundel dokumen mengenai kasus pembalakan yang sebenarnya," ucapnya. Untuk itu, kata dia, pihaknya siap mendukung operasi Polda Jabar dalam pemberantasan pembalakan liar di kawasan Priangan timur itu. "Bahkan saya membuat kesepakatan dengan Kapolda Jabar," katanya. SPP dan Polda Jabar, kata dia, melakukan kesepakatan dan siap bahu membahu dalam mencegah laju kerusakan hutan di Jabar dan mengembalikan fungsi ekologisnya. "SPP juga siap menjadi garda terdepan untuk penyelamatan hutan di Jabar dan akan membangun kerjasama dengan semua pihak dalam pelestarian hutan," katanya.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008