Jakarta (ANTARA News) - Meneg PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta mengatakan ada dua prakondisi yang harus dicapai dahulu sebelum kenaikan harga BBM bersyarat bisa diterapkan, sehingga tidak berdampak luas pada masyarakat tidak mampu.
Dua prakondisi itu, katanya dalam sebuah diskusi tentang harga BBM di Jakarta, Rabu, adalah pemahaman secara sosial, ekonomi dan politik bahwa penyesuaian harga BBM harus dilakukan, serta dipastikan bahwa tidak ada gangguan produksi dan distribusi bahan pokok masyarakat.
"Sehingga kenaikan harga BBM bertahap tidak berdampak signifikan pada ekspektasi inflasi yang akan semakin menggerus daya beli masyarakat," katanya.
Paskah mengatakan, kenaikan harga BBM secara bertahap diharapkan membuat harga BBM domestik mencapai harga keekonomian yang setara dengan harga pasar internasional, tanpa memberi beban sekaligus pada masyarakat.
"Jika disetujui, mungkin besarnya dua persen setiap bulan atau lima persen dalam satu triwulan sehingga beban kenaikan harga BBM itu bisa terbagi sepanjang tahun," jelasnya.
Meski diupayakan setara dengan harga pasar internasional, katanya, pihaknya tetap akan mengalokasikan sekitar 20 persen kebutuhan BBM bersubsidi dengan fokus pada sektor transportasi dan masyarakat miskin.
Dikatakannya, kenaikan harga BBM bertahap itu juga diharapkan dapat membantu sektor riil dalam membuat perhitungan bisnis mereka ke depan.
Selain kenaikan harga bertahap itu, jelasnya, Bappenas juga mengusulkan beberapa agenda terkait harga BBM bersubsidi, yaitu revitalisasi Inpres 10/2005 seperti dengan membentuk pusat konservasi energi, pengawasan peredaran minyak mentah dan olahan, serta diversifikasi energi dalam skala besar.
Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PAN, Tjatur Sapto Edi mengatakan, pihaknya mendukung rencana tersebut dengan mempertimbangkan 20-25 persen kebutuhan BBM bersubsidi tetap ditanggung pemerintah.
"Itu wajib hukumnya," tegasnya.
Namun demikian, tambahnya, pemerintah harus menjamin bahwa kebijakan kenaikan harga BBM baik bertahap atau tidak merupakan opsi terakhir. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008