Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah masih menunggu surat dari DPR terkait hasil sidang rapat paripurna yang menyepakati untuk meneruskan hak angket DPR tentang kebijakan pemerintah yang menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).Menteri Sekretaris Negara, Hatta Radjasa, usai mendampingi Presiden membuka forum kedua perdamaian dunia di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa malam, belum mau menyikapi keputusan sidang paripurna DPR tersebut."Rapat paripurnanya kan baru selesai, jadi kita tunggu saja suratnya," ujar Mensesneg sambil terburu-buru meninggalkan wartawan.Pemerintah, lanjut dia, baru akan bersikap setelah menerima surat pemberitahuan DPR tersebut.Pada rapat paripurna yang digelar Selasa sore, DPR akhirnya memutuskan untuk meneruskan hak angket DPR atau hak DPR untuk mengadakan penyelidikan terkait kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM melalui voting. Keputusan itu diperoleh melalui pemungutan suara yang dilakukan setelah sekitar dua jam persidangan paripurna tersebut dihentikan untuk lobi antarpimpinan fraksi DPR. Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Agung Laksono itu disepakati untuk voting secara terbuka dengan opsi setuju, tidak setuju serta abstain dan para anggota DPR memilih opsi dengan cara berdiri atas opsi yang ada. Hasil voting tersebut adalah sebanyak 233 anggota DPR menyatakan setuju dilakukannya hak angket itu dan sejumlah 127 anggota lainnya menyatakan menolak. Tidak ada anggota DPR yang menyuarakan opsi abstain. Dua fraksi yang menolak hak angket adalah Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Demokrat. Sementara satu anggota FPG DPR, Yuddy Chrisnandi, menyatakan setuju hak angket kenaikan harga BBM itu. Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR di Gedung DPR/MPR Jakarta dihentikan sementara pada pukul 15.00 WIB oleh Ketua DPR Agung Laksono untuk lobi terkait kelanjutan usul penggunaan hak angket kenaikan harga BBM. Lobi dilakukan pimpinan fraksi-fraksi setelah terjadi perbedaan pendapat terkait hak angket itu dengan posisi seimbang antara yang setuju dan tidak setuju atas hak angket tersebut. Perbedaan pendapat itu terungkap dari pandangan fraksi-fraksi tatkala menyikapi usul hak angket tersebut. Lima fraksi mendukung penggunaan hak angket kenaikan harga BBM, yaitu Bintang Pelopor Demokrasi (BPD), Partai Bintang Reformasi (PBR), PDIP, PAN serta Fraksi PKB. Sedangkan fraksi yang menolak hak angket kenaikan harga BBM adalah Partai Demokrat (PD), Golkar, PPP, Partai Damai Sejahtera (PDS) dan PKS.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008