Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Johnny Darmawan, mengatakan, untuk menghadapi kenaikan harga minyak dunia dan komponen otomotif, maka market otomotif dalam negeri harus dijaga, hal tersebut juga dilakukan untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK)."Yang perlu dilihat bukan investasi masuk atau tidak, tapi bagaimana marketnya tetap dijaga sehingga industri tetap bergerak dan tidak ada PHK," kata Johnny di Jakarta, Selasa.Dia mengatakan, sudah menjadi tugas Gaikindo untuk menyatukan bahasa pengusaha otomotif dengan regulator, dalam hal ini pemerintah, agar industri otomotif di tanah air menjadi lebih baik.Menurut dia, sudah menjadi tugas pemerintah untuk membuat regulasi-regulasi yang tepat sehingga dapat mengakomodasi investasi otomotif di Indonesia menjadi lebih baik.Sementara itu, menurut Ketua Umum Gaikindo, Bambang Trisulo, semua stakeholder di bidang otomotif harus duduk bersama agar dapat mencari jalan keluar bagi keberlangsungan industri otomotif. Saat ini, dia mengatakan, keberhasilan Indonesia sebagai negara yang memproduksi kendaraan telah diakui banyak negara di dunia. Untuk mendukung pengakuan tersebut tentu harus ada keseriusan dari pemerintah untuk memberikan regulasi yang mendukung pula. Dia mengatakan, saat ini Thailand sedang mempersiapkan kebijakan mengenai pembuatan kendaraan Eco Car yang hemat energi dan ramah lingkungan. Kebijakan tersebut dianggap mampu mendukung semakin majunya industri otomotif negara tersebut. "Industri diwajibkan menghasilkan 150.000 kendaraan dan tidak boleh bermesin di atas 1.300 cc. Penggunaan bahan bakar harus satu liter untuk 20 kilometer," ujar dia. Dia mengatakan, jika industri banyak menghasilkan mobil, maka mereka akan berpikir untuk mendapatkan pasar. Dengan terbatasnya pasar di dalam negeri maka ekspor mau tidak mau dilakukan. Sebagai gantinya dari persyaratan tersebut, dia mengatakan, pemerintah mengeluarkan kebijakan yang meringankan industri, seperti pembebasan pajak perusahaan selama delapan tahun dan tidak dikenakan pajak investasi. Syarat lain bagi industri adalah jika tidak mampu memproduski 150.000 unit kendaraan dalam satu tahun maka diwajibkan mengembalikan pajak.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008