Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 17 peserta aksi unjuk rasa ditangkap oleh Polda Metro Jaya karena melakukan tindakan anarkis di depan Gedung DPR dan di depan Gedung Kampus Unika Atmajaya, di Jakarta, Selasa.Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira mengatakan mereka yang tertangkap saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya untuk mengetahui keterlibatannya dalam aksi perusakan tersebut."Polisi punya waktu 1x24 jam untuk meminta keterangan dari yang ditangkap. Kalau ada bukti kuat, mereka jadi tersangka, sedangkan kalau tidak cukup bukti akan dikembalikan. Tetapi, itu baru besok sore," jelas Abubakar.Mereka yang tertangkap di depan Gedung DPR adalah Reza, Fajar, Eka, Niko, dan Suherman.Kelimanya diduga terlibat perusakan pagar Gedung DPR hingga roboh dan merusak sejumlah kendaraan operasional Polri.Sedangkan 12 orang sisanya ditangkap di depan Gedung kampus Unika Atmajaya karena diduga ikut membakar mobil dinas milik Kementerian Riset dan Teknologi. Mereka yang ditangkap itu adalah Purba, Andre, Richard Fernandes, Budiarto, Ferry Supriadi, Sapti Hidayat, Juhaidir, Aguswandi, Komarudin, Safarudin, Julia, Sahala Napitupulu. Berdasarkan pengamatan ANTARA, 17 orang yang ditangkap itu datang ke Polda Metro Jaya dengan diangkut mobil tahanan, bus, dan satu kendaraan patroli. Selain menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi, di antaranya adalah tiga ban bekas, puluhan bom molotov, belasan tongkat, belasan bendera kelompok, dan bebatuan yang mengisi setengah bak mobil pick-up. Aneka bebatuan itu disita polisi dari lokasi terjadinya keributan, lalu dikumpulkan menjadi satu dan diangkut ke Polda menggunakan mobil pick-up Ketika mengangkut lima orang tahanan ke Polda Metro Jaya, polisi juga membawa satu drum kecil berisi aneka bebatuan sebagai barang bukti.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008