Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, memfasilitasi layanan pengurusan surat izin mengemudi (SIM) keliling di tiga kawasan, Rabu, untuk bisa diakses masyarakat di wilayah hukum setempat.
Berdasarkan laman resmi media sosial milik Polda Metro Jaya yakni @TMCPoldaMetro tiga titik tersebut tersebar di beberapa wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur.
Untuk wilayah Jakarta Pusat, masyarakat yang ingin mengurus SIM dapat menemukan pelayan SIM keliling di Kantor Dinas Kebakaran DKI Jakarta Jalan KH Zainul Arifin Duri Pulo Gambir.
Selanjutnya, masyarakat di wilayah Jakarta Selatan dapat menemukan pelayanan SIM keliling di Mall One Bell Park Fatmawati. da Kampus Trilogi Kalibata.
Masyarakat wilayah Jakarta Timur bisa datang ke dua lokasi layanan SIM keliling di antaranya Mal Cibubur Junction dan Dealer Honda Jalan Dewi Sartika.
Layanan SIM keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya merupakan upaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus atau melengkapi salah satu keperluan saat berkendara.
Untuk bisa mengurus layanan SIM keliling ini masyarakat dapat mempersiapkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan. Layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.
Adapun pun syarat perpanjangan SIM, yakni:
Fotokopi KTP beserta KTP asli, fotokopi SIM lama dan fotokopinya, bukti cek kesehatan, dan mengisi formulir permohonan.
Untuk diketahui, layanan bus Simling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019