Jakarta (ANTARA News) - Provos Polda Metro Jaya menangkap seorang anggota polisi yang diyakini sebagai orang yang mengacungkan pistol saat insiden Monas pada Minggu, 1 Juni 2008.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira di Jakarta, Selasa malam, menyatakan polisi itu bernama Bripka Iskandar Saleh, anggota unit Wakalantas satuan lalu lintas Polres Metro Tangerang.
"Dia ditangkap oleh Provos Polres Metro Tangerang, lalu diserahkan ke Provos Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Abubakar.
Dalam pemeriksaan, Bripka Iskandar mengaku bahwa ia berada di Monas pada 1 Juni 2008 karena mendampingi ibu mertua, istri dan kedua anaknya yang mendapat undangan dari Pengurus Ahmadiyah Kota Tangerang guna menghadiri aksi damai peringatan Hari lahir Pancasila yang diorganisir oleh Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB).
"Keluarga anggota polisi itu adalah pengikut aliran Ahmadiyah," jelas Abubakar.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri, Iskandar datang ke acara itu atas inisiatif sendiri karena sedang lepas dinas.
Bripka Iskandar juga mengaku bahwa ia mengacungkan senjata untuk melindungi mertua, istri dan anaknya.
"Tetapi, ia mengaku bahwa senjata yang diacungkan saat itu adalah senjata mainan. Tetapi, keberadaan senjata itu belum diketahui sampai sekarang karena katanya hilang di sekitar Monas saat ia melarikan diri bersama keluarganya," katanya.
Abubakar menyatakan meskipun Iskandar mengaku senjata itu hanya mainan, namun Polda Metro Jaya akan terus membuktikan apakah yang diacungkan itu senjata mainan atau bukan, senjata dinas atau senjata api namun ilegal.
Dalam pemeriksaan administrasi di Polres Tangerang, terungkap bahwa hanya 74 anggota satuan lalu lintas Polres Tangerang yang memegang senjata api dan nama Bripka Iskadar tidak termasuk di dalamnya.
Terkait dengan status Iskandar sebagai pengikut Ahmadiyah, Polda Metro Jaya juga akan melakukan klarifikasi kepada Pengurus Ahmadiyah di Tangerang.
Abubakar menegaskan bahwa kehadiran Bripka Iskandar di Monas pada 1 Juni 2008, sebenarnya telah melanggar disiplin karena saat itu Polda Metro Jaya sedang dalam kondisi siaga satu.
Artinya, personel polisi dilarang keluar dari wilayah kerjanya dan dilarang cuti.
Kasus orang mengacungkan pistol itu terungkap dari satu foto yang diterima oleh Front Pembela Islam (FPI). Menurut FPI, foto itu menjadi pemicu terjadinya tindak kekerasan masa FPI terhadap AKKBB.
Tetapi, pakar telematika Roy Suryo menyatakan bahwa aksi mengacungkan pistol itu justru terjadi setelah aksi penganiayaan dan perusakan, sehingga tidak benar bahwa tindakan FPI dipicu oleh pistol itu.
"Saya telah analisa video yang menggambarkan kronologis terjadinya peristiwa dan di situ terlihat bahwa kekerasan akibat adanya orang yang menggerakkan dan bukan karena acungan senjata api," tuturnya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008