Medan (ANTARA News) - Penyanyi dangdut Imam S. Arifin mengaku hanya mencoba-coba menggunakan narkoba dan sebelumnya sama sekali belum pernah mengonsumsi barang terlarang itu.
"Meski demikian saya sangat menyesal dengan apa yang telah saya perbuat," katanya pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa.
Pada persidangan itu Imam S. Arifin mengaku mendapatkan narkoba sebanyak 1,6 gram dari Nuzul Fikri Bukit alias Kentong yang merupakan penduduk Medan Marelan.
Meski telah mengenal pengedar tersebut sekitar setahun lalu, tetapi Imam S. Arifin mengaku baru pada malam penangkapannya itu memesan narkoba.
Pada persidangan itu dihadirkan tiga petugas Satuan Narkoba Poltabes, yakni TR Rajagukguk, B. Hamonangan dan DH Simangungsong yang menangkap Imam S. Arifin.
Ketiga polisi itu menyebutkan Imam S. Arifin menolak untuk digeledah ketika ditangkap. Namun mereka berhasil menemukan narkoba jenis shabu-shabu dari penyanyi dangdut itu ketika diperiksa di Mapoltabes Medan.
Majelis hakim PN Medan menunda persidangan sampai 8 Juli 2008 untuk mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Pada persidangan sebelumnya, JPU mendakwa Imam S. Arifin melanggar Pasal 62 dan 60 ayat (5) UU Nomor Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008