Bandung (ANTARA News) - Sekjen Serikat Petani Pasundan (SPP) Agustiana yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembalakan liar, menjalani pemeriksaan secara intensif dan dihujani puluhan pertanyaan oleh penyidik Tipiter Ditreskrim Polda Jabar di Bandung, Selasa. Kepada wartawan saat jeda pemeriksaan, Selasa siang, Agustiana mengatakan, dirinya diperiksa sebagai tersangka sejak Selasa pukul 12.00 WIB yang intinya seputar kegiatan SPP dan keterkaitan SPP dengan kasus pembalakan hutan. Dia mengaku dalam pemeriksaan itu dirinya dijerat pasal 55 KUH-Pidana jo pasal 50 ayat 3 huruf a dan b Undang Undang No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, yakni menyuruh melakukan perbuatan mengerjakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Agus mengaku hanya membantu meningkatkan kesejahteraan dengan memberi lahan garapan kepada petani penggarap di kawasan hutan, termasuk memberikan peluang kepemilikan tanah. "Kalau penyidik menerapkan pasal itu, banyak LSM yang ditangkap polisi karena melakukan hal serupa untuk membela petani dan rakyat miskin," katanya. Agustiana malah menuding perhutani yang selama ini diberi kekuasaan untuk mengolah hutan yang melakukan pembalakan liar dengan mengatasnamakan kelompok masyarakat termasuk meminjam nama LSM. "Jadi Perhutani melakukan kong kalikong dengan menutupi perbuatannya dan menuding SPP di balik pembalakan liar, padahal instansi itu yang melakukannya," kata Agustiana. Dia mengaku ada sekitar 12 ribu desa yang didiami warga yang berada di kawasan hutan seluas 290 juta hektare,mereka hidup bergantung kepada pertanian yang memerlukan lahan garapan. "Mereka itulah yang kami perjuangkan selama ini, para petani kiskin itu perlu lahan garapan, kalau tidak kita tolong bagimana masa depan nasib petani tersebut," katanya.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008