Depok (ANTARA News) - Tersangka kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Muchdi Purwoprandjono (PR), menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Tim Penyidik Mabes Polri, di Rumah Tanahan (Rutan), Markas Komando (Mako) Brimob Kelapa Dua, Kota Depok, Jawa Barat.
"Ini merupakan pemeriksaan yang ketiga yang dijalani Muchdi," kata kuasa Hukum Muchdi, Lutfie Hakim, SH, usai mendampingi Muchdi menjalani pemeriksaan lanjutan di Rutan Brimob, di Kota Depok, Jawa Barat, Selasa siang.
Tim penyidik Mabes Polri terdiri dari empat orang yaitu Arif, Danil, Matheus Salempang, dan Pambudi Pamungkas. Mereka datang ke Rutan Brimob sekitar pukul 10.30 WIB dan meninggalkan rutan Brimob pukul 12.45 WIB, dengan mengendarai Mobil Honda CRV, dengan nomor polisi B 1591 LF.
Menurut Lutfie pemeriksaan kliennya merupakan yang ketiga kalinya. Dalam pemeriksaan tersebut tim penyidik Mabes Polri mengajukan 23 pertanyaan, sehingga selama menjalani pemeriksaan tim penyidik telah mengajukan pertanyaan sebanyak 67 pertanyaan.
Lutfie juga mengatakan selama menjalani pemeriksaan di Rutan Brimob tim penyidik tidak menanyakan subtansi dari permasalahan kliennya yang menjadi tersangka kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, tetapi hanya menanyakan tentang tugas pokok selama bertugas di Badan Intelijen Negara (BIN).
Ia mencontohkan bagaimana peran BIN dalam menawarkan solusi dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) seperti di Papua, Aceh, dan masalah pemekaran.
Menanggapi pernyataan anggota Komisi III DPR Soeripto yang menyatakan bahwa rencana pembunuhan Munir dirancang melalui sebuah rapat pleno yang diikuti oleh para petinggi BIN, Lutfie mengatakan tidak ada pertanyaan ke arah tersebut.
"Tidak ada pertanyaan penyidik ke arah tersebut. Itu merupakan isu yang terpisah," jelasnya.
Mengenai kapan pemeriksaan lanjutan Muchdi, Lutfie belum bisa memastikan waktunya. "Belum ada jadwal lanjutan pemeriksaan," jelasnya.
Sementara kuasa hukum lainnya, Akhmad Kholid mengatakan dalam kesempatan tersebut tim kuasa hukum juga mengajukan surat penangguhan penahanan dengan jaminan pihak keluarga Muchdi yaitu istri Muchdi Puji Astuti, tiga orang anaknya Raditya Muhas, Dewi Kieana Juliawati, dan Dias Baskara Dewantara.
"Surat penangguhan penahanan tersebut ditujukan ke Kapolri dan diserahkan tadi ke tim penyidik," katanya.
Menurut dia surat penangguhan penahanan yang ditandatanangi istri dan anak-anaknya merupakan surat yang cukup kuat dibandingkan dengan jaminan dari pihak lainnya.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008