Jakarta (ANTARA) - Delapan terdakwa kasus ricuh 22 Mei yang ditangkap karena membawa batu dalam ambulans di Jalan KS Tubun Jakarta Barat keberatan atas tuntutan empat bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Delapan terdakwa yakni Muhammad, Anggi, Usep, Zulkarnain, Rizky, Yogi, Dhani, dan Asyhadu Amrin (supir ambulans) menjalani sidang tuntutan di ruang sidang VII Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa.
Dalam kesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan jika para terdakwa terbukti bersalah karena melakukan penyerangan terhadap petugas dengan pelemparan batu, dan batu dalam ambulans yang dikemudikan oleh terdakwa Asyhadu Amrin.
"Menyatakan terdakwa bersalah dan dituntut pidana 4 bulan 15 hari di kurangi massa tahanan," kata Jaksa Penuntut Umum.
Atas tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum, kuasa hukum terdakwa menyampaikan nota pembelaan meskipun menerima tuntutan yang disampaikan oleh JPU.
Baca juga: Terdakwa ricuh 21-22 Mei divonis empat bulan, pekan depan bebas
Kuasa hukum terdakwa meminta hakim memberikan keringanan hukuman. Sementara saksi yang dihadirkan menjawab tidak melihat para terdakwa melakukan penyerangan, begitu pun keberadaan barang bukti.
Salah satu kuasa hukum terdakwa, Yahdi mengatakan jika dakwaan yang disampaikan JPU merupakan dakwaan alternatif, berdasarkan itu dari perusakan, pembakaran tidak terbukti.
"Jadi yang dipilih JPU itu pasal yang paling ringan yaitu pasal 218 KUHP yaitu tidak mengindahkan imbauan petugas untuk tidak membubarkan diri dengan hukuman 1,5 bulan, tapi jaksa tadi menuntut 4 bulan 15 hari," kata Yahdi.
Meski di tuntut 4 bulan 15 hari penjara, para terdakwa sudah ditahan hampir selama 4 bulan, sehingga kemungkinan dari perkara-perkara yang ditemukan, para terdakwa akan bebas.
Baca juga: Sidang perdana ambulans 21-22 Mei dilakukan dua kali
Baca juga: KPAI: utamakan asas restoratif atasi ABH 21-22 Mei
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019