Bojonegoro (ANTARA News)- Terpidana mati kasus Bom Bali I, Amrozi, yang berencana kawin lagi (istri ke-2), setelah perkawinannya kembali dengan istri pertamanya, Rochma, tidak ada hubungannya dengan PK yang ke III yang diajukan Amrozi."Murni keingginan Amrozi kawin karena dari nuraninya, tidak ada kaitannya dengan strategi pengajuan PK, agar diterima Mahkamah Agung", kata Koordinator Tim Pengacara Muslim Jatim, Fahmi H Bachmid, kepada ANTARA News di Bojonegoro, Jatim, Selasa.Dalam pengajuan PK yang ke III itu, lanjutnya, berbeda dengan PK yang ke I dan II. Di dalam PK yang ke III penandatangan langsung Amrozi.Namun dia belum bisa memastikan PK tersebut dikabulkan atau tidak, karena kewenangan sepenuhnya ada pada MA. Substansi pengajuan PK itu berdasar, keputusan yang menjatuhkan hukuman mati untuk Amrozi merupakan bentuk pelanggaran terhadap UUD 45 juga HAM. Dengan demikian, pengajuan persidangan kembali Amrozi harus memakai UU baru, bukan memakai UU teroris. "Yang lebih penting lagi, selama ini ada diskriminasi terhadap Amrozi", katanya. Alasannya, dalam kasus tindak pidana dengan terdakwa yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia banyak, tetapi tidak juga segera dilaksanakan, bahkan ada yang sudah berjalan 17 tahun. Menurut Fahmi H Bachmid, keingginan Amrozi kawin lagi yang diutarakan kepada TPM sekitar dua bulan lalu, hingga sekarang ini belum terlaksana. Tetapi, lanjutnya, upaya tersebut terus dilakukan termasuk TPM juga berusaha memenuhi keingginan Amrozi dengan mencarikan pasangan yang bersedia dinikahi. "Kalau dulu kawin dengan istri pertama atas permintaan anaknya. Kalau sekarang murni ketingginan Amrozi, mungkin untuk mencari syafaat", katanya menduga.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008