Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejakgung) memastikan pemeriksaan terhadap
Artalyta Suryani alias Ayin, tersangka pemberi uang suap kepada Jaksa Urip Tri Gunawan, batal dilakukan akibatnya hasil pemeriksaan yang telah dilakukan kepada sejumlah pejabat Kejakgung itu, akan mundur atau lebih lama lagi.
"Tidak terlaksana untuk meminta keterangan terhadap Artalyta," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), MS Rahardjo, kepada ANTARA, di Jakarta, Selasa.
MS Rahardjo mengatakan jika tidak ada pemeriksaan terhadap Ayin, jelas akan menjadikan kendala dalam upaya pengungkapan rekaman pembicaraan Ayin dengan sejumlah orang Kejakgung.
"Pasalnya keterangan yang ada sekarang ini, dari sisi sebelah sini, sisi sini kan belum diungkapkan," katanya.
Ia menambahkan padahal apa yang dilakukan para terperiksa kemarin, sangat pekat kaitannya dengan keterangan Ayin.
Dikatakannya, jika menggunakan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan sebelumnya jelas kurang sebab sebuah rekaman harus dikonfirmasi sumber dalam rekaman itu.
"Tidak cukup dengan rekaman saja, kita mesti meminta keterangan dari Ayin untuk mengungkapkan yang utuh," katanya.
Semula direncanakan tim pengawas kejakgung menyampaikan kesimpulan dari pemeriksaan itu pada Kamis (26/6) mendatang.
Sedianya Ayin akan dimintai keterangan oleh tim pengawas Kejakgung pada Selasa (24/6), guna melengkapi data setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap Jamdatun, untung Udji Santoso, Jamintel, Wisnu Subroto, dan mantan Jampidsus, Kemas Yahya Rahman, serta sejumlah jaksa lainnya.
Sebelumnya dilaporkan, Kejakgung terancam batal meminta keterangan terhadap Artalyta Suryani alias Ayin, karena sampai sekarang belum mendapatkan surat izin tertulis dari majelis pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).
"Sampai jam ini (Senin (23/6) sore), kita mengharapkan izin
tertulisnya sudah kita terima, tetapi kenyataannya sampai saat ini belum kita terima," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), MS Rahardjo, di Jakarta, Senin (23/6).(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008