Jakarta (ANTARA) - Rapat Kerja Komisi III DPR dengan perwakilan pemerintah menyetujui revisi UU nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dibawa dalam pengambilan keputusan Tingkat II untuk disahkan menjadi UU.
"Apakah bisa disetujui RUU tentang Pemasyarakatan dibawa dalam pengambilan keputusan Tingkat II," kata Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin dalam Rapat Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa malam.
Baca juga: Lapas Cianjur membuat Saung Pemasyarakatan
Baca juga: Ditjen Pemasyarakatan diminta evaluasi penyelenggaraan lapas
Baca juga: Ditjen PAS berikan alasan pemindahan Novanto ke Gunung Sindur
Dia mengatakan, dari 10 fraksi, sebanyak 9 fraksi setuju RUU Pemasyarakatan tanpa catatan dan satu fraksi setuju dengan catatan yaitu Fraksi Partai Gerindra.
Aziz menjelaskan, revisi UU Pemasyarakatan tersebut setelah diambil keputusan di Tingkat I, maka akan dibawa dalam pengambilan keputusan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR yang diperkirakan akan dilaksanakan pada tanggal 19, 23 atau 24 September 2019.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pemasyarakatan Erma Suryani Ranik mengatakan, RUU tersebut merupakan penyempurnaan terhadap UU No 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang terdapat muatan materi baru yang ditambahkan dalam RUU tersebut.
Muatan materi baru tersebut menurut dia, penguatan posisi pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu yang menyelenggarakan penegakan hukum dan perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan.
"Kedua, perluasan cakupan dari tujuan sistem pemasyarakatan yang tidak hanya meningkatkan kualitas narapidana dan warga binaan, namun juga memberikan jaminan perlindungan terhadap hak tahanan dan anak," ujarnya.
Ketiga, menurut dia, pembaharuan asas dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan didasarkan pada asas pengayoman, non-diskriminasi, kemanusiaan, gotong royong kemandirian, proposionalitas, dan profesionalitas.
Keempat, menurut dia, pengaturan tentang fungsi pemasyarakatan yang mencakup tentang pelayanan, pembinaan, pembimbing kemasyarakatan, perawatan, pengamanan dan pengamatan.
"Penegakan mengenai hak dan kewajiban bagi tahanan, anak dan warga binaan," katanya.
Selain itu menurut dia, poin keenam, pengaturan mengenai penyelenggaraan dan pemberian program pelayanan pembinaan pembimbingan kemasyarakatan, serta pelaksanaan perawatan, pengamanan dan pengamatan.
Ketujuh menurut dia, pengaturan tentang dukungan kegiatan intelijen dalam penyelenggaraan fungsi pengamanan dan pengamatan; kedelapan pengaturan mengenai kode etik dan kode perilaku pemasyarakatan serta jaminan perlindungan hak petugas pemasyarakatan untuk melaksanakan perlindungan keamanan dan bantuan hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Dia mengatakan, poin kesembilan, pengaturan mengenai kewajiban menyediakan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan termasuk sistem teknologi informasi pemasyarakatan, dan kesepuluh pengaturan tentang pengawas fungsi pemasyarakatan.
Dan poin kesebelas, mengenai kerja sama dan peran serta masyarakat yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.
Hadir dalam Raker tersebut adalah Menkumham Yasonna Laoly dan perwakilan Kementerian PAN dan RB.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019