Kemenkes mengapresiasi dan mendukung penuh Presiden dan Kementerian Keuangan
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengatakan bahwa kebijakan menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau rokok sampai 23 persen dan Harga Jual Eceran (HJE) sebesar 35 persen pada 2020 merupakan salah satu upaya untuk mengurangi perokok pemula.

"Ini tidak single factor," kata Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Dr. Anung Sugihantono dalam Media Briefing terkait kenaikan tarif bea dan cukai rokok di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Selasa.

Ia menekankan bahwa upaya untuk menurunkan jumlah perokok pemula tidak hanya dapat dilakukan dengan menaikkan harga jual dan cukainya, tetapi dengan membuat iklim sehingga menyulitkan akses untuk memperoleh rokok tersebut.

Selain itu, upaya berikutnya yang perlu dilakukan adalah dengan mengedukasi masyarakat bahwa rokok lebih banyak kerugiannya dibandingkan keuntungannya.

Baca juga: Sri Mulyani beberkan pertimbangan pemerintah naikkan cukai rokok
Baca juga: Sri Mulyani yakin inflasi terjaga, meski cukai rokok naik 23 persen


Selanjutnya adalah dengan mengawasi hal-hal yang sudah menjadi kebijakan secara umum, baik dari regulasi ataupun yang berkaitan dengan norma yang ada di masyarakat dan larangan lainnya.

Kementerian Kesehatan menilai kebijakan menaikkan cukai tembakau dan harga rokok sangat efektif untuk menurunkan konsumsi rokok, terutama pada perokok anak dan kelompok miskin.

"Kemenkes mengapresiasi dan mendukung penuh Presiden dan Kementerian Keuangan dalam kebijakan kenaikan cukai ini," tuturnya.

Dia menilai kebijakan tersebut juga dapat membantu mencapai target pembangunan kesehatan dan pencapaian Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul.

Dia berharap kenaikan cukai dan harga eceran rokok tersebut dapat membatasi atau meminimalkan dampak yang diakibatkan oleh penggunaan rokok

"Kemenkes tetap bersikap bahwa cukai sebagai upaya untuk melimitasi atau meminimalisir dampak," katanya.

Baca juga: Cukai rokok naik 23 persen, Darmin Nasution beberkan alasannya
Baca juga: Kemkes: JKN terbebani oleh biaya pengobatan penyakit akibat rokok

 

Pewarta: Katriana
Editor: Arief Mujayatno
Copyright © ANTARA 2019