Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mengratiskan biaya atau retribusi pembuatan akta kelahiran guna mendorong masyarakat mengurus kepemilikan surat bukti lahir tersebut.
"Akta kelahiran diberikan gratis kepada setiap bayi yang baru dilahirkan," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Aceh Utara Zulkarnaini di Lhokseumawe, Selasa.
Zulkarnaini menyebutkan, akta kelahiran merupakan bagian dari hak sipil anak yang harus dipenuhi. Pemberian akta kelahiran gratis tersebut untuk meningkatkan kepemilikan surat tanda lahir di Kabupaten Aceh Utara.
Zulkarnaini mengatakan, masih banyak anak di Aceh Utara belum memiliki akta kelahiran. Akibatnya, mereka tidak tercatat asal-usulnya, nama dan kewarnegaraannya.
"Secara nasional, cakupan kepemilikan akta kelahiran saat ini masih belum mencapai target nasional. Untuk Aceh baru mencapai 84 persen, dan Aceh Utara baru 78,26 persen,” ungkap Zulkarnaini.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Aceh Utara itu mengatakan, hak mendapatkan identitas merupakan hak dasar yang melekat pada setiap anak dan wajib diberikan negara.
Oleh karena itu, sudah seharusnya seorang anak mendapatkan akta kelahiran gratis semenjak dia dilahirkan sebagaimana UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.
"Dalam undang-undang tersebut menyebutkan bahwa pemerintah telah membuat kebijakan terkait pembebasan retribusi pengurusan akta kelahiran. Jadi, pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya," kata Zulkarnaini
Terkait pembuatan akta kelahiran, Zulkarnaini mengatakan, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara terus menggencarkan sosialisasi percepatan kepemilikan akta kelahiran.
Sosialisasi untuk mendorong peningkatan percepatan kepemilikan akta kelahiran dan sebagai upaya mencapai target nasional cakupan pemilikan akta kelahiran.
"Kami berharap dengan sosialiasi tersebut masyarakat mendapatkan informasi yang berguna dalam pengurusan akta kelahiran anak maupun administrasi kependudukan lainnya," ujar Zulkarnaini.
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019