Jakarta (ANTARA News) - Urip Tri Gunawan, mantan jaksa yang menangani perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan obligor Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim, Selasa, didakwa memeras mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Glen Muhammad Surya Yusuf sebesar Rp1 miliar. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi menyatakan, Urip dengan sengaja meminta uang tersebut melalui pengacara Glen, Reno Iskandarsyah. "Terdakwa telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaan," ungkap tim JPU yang terdiri dari Sarjono Turin, Zet Tadung Allo, Dwi Aries Sudarto, Jaya P. Sitompul dalam surat dakwaan yang dibacakan secara bergantian. Tim JPU menguraikan, Urip mengundang Reno ke bagian Pidana Khusus Kejaksaan Agung tanpa alasan yang sah dan di luar jadwal pemeriksaan perkara. Dalam pertemuan itu, menurut JPU, Urip mengatakan klien Reno, Glen Surya Yusuf, dapat dijadikan tersangka dalam perkara pengembalian aset BDNI melalui BPPN. Namun, Urip mengatakan, kesimpulan itu bisa diubah jika Glen bersedia memberikan sejumlah uang sesuai permintaan Urip. "Terdakwa telah memaksa saksi Reno Iskandarsyah dan saksi Glen Muhammad Surya Yusuf memberikan sesuatu yaitu berupa uang tunai sejumlah Rp110 juta dan 90 ribu dolar AS," ungkap JPU. Glen yang merasa terancam, menurut JPU, memberikan uang sebesar Rp110 juta kepada Reno di gedung Menara Karya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, pada 31 Januari 2008. Pada hari yang sama, Reno menyerahkan uang itu kepada Urip di ruang Sub Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Tindak Pidana Khusus Lainnya, di Kejaksaan Agung. Saat bertemu Reno, Urip menegaskan agar Glen memenuhi permintaan Urip, yaitu menyerahkan uang sejumlah Rp1 miliar. JPU juga menyatakan, Urip terus menghubungi Reno dan memperingatkan bahwa pengambilan kesimpulan terhadap kliennya segera dilakukan. Pada 4 Februari 2008, Reno dan Urip bertemu di pintu tol Kalimalang II. Saat itu Reno mengatakan kliennya tidak bisa memenuhi permintaan Urip. "Agar dibisa-bisakan dan susah apabila tidak dipenuhi permintaan saya," ungkap JPU menirukan pernyataan Urip. Pada akhirnya, Glen melalui Reno menyerahkan sisa permintaan Urip, yaitu uang sebesar 90 ribu dolar AS dalam pecahan 100 dolar AS. Penyerahan itu dilakukan di Delta Spa, Jakarta Selatan, pada 13 Februari 2008. Atas perbuatannya, Urip dijerat dengan pasal 12 E jo pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada saat yang sama, Urip juga didakwa menerima uang 660 ribu dolar AS dari Artalyta Suryani pada 2 Maret 2008. Tim JPU mendakwa uang itu diterima Urip karena mantan jaksa itu telah memberitahu Artalyta Suryani tentang perkembangan penanganan kasus BLBI yang menjerat Sjamsul Nursalim. Artalyta adalah pengusaha yang dikenal dekat dengan Sjamsul Nursalim. Dakwaan tim JPU juga membeberkan bahwa pemberian itu adalah imbalan dari informasi perkembangan penanganan kasus Sjamsul Nursalim, sehingga konglomerat itu tidak perlu memenuhi tiga panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh Kejaksaan Agung. Urip adalah mantan ketua tim jaksa penyelidik perkara BLBI yang menjerat Sjamsul Nursalim. Atas penerimaan uang dari Artalyta itu, Urip dijerat dengan pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan primair, pasal pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 ayat (1) huruf b UU yang sama dalam dakwaan subsidair, dan pasal 11 UU yang sama dalam dakwaan lebih subsidair. Atas dakwaan tersebut, Urip menyatakan, seharusnya KPK dan tim JPU tidak menuduh dirinya melakukan pemerasan hanya berdasar laporan dari Reno Iskandarsyah. Urip menegaskan posisi jaksa dan pengacara dalam suatu kasus adalah sama. "Sehingga kalau Reno menerangkan telah memberikan uang kepada saya, saya minta dia ditangkap terlebih dahulu, bukan saya yang didakwa terlebih dahulu," katanya ketika membacakan tanggapan tertulis di persidangan. Terkait dugaan penerimaan uang dari Artalyta, Urip tetap menyatakan uang itu untuk keperluan bisnis. Dia menyangkal uang itu untuk membantu membebaskan Sjamsul Nursalim dari jerat hukum. Menurut dia, Perkara Sjamsul telah diputuskan oleh Kejaksaan Agung, melalui forum gelar perkara. Dalam forum tersebut antara lain diketahui bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan bahwa tidak ada kerugian negara dalam perkara Sjamsul Nursalim. Urip juga menegaskan, jika komunikasi dengan Artalyta dianggap sebagai upaya pemberian informasi, hal itu hanyalah pelanggaran kode etik jaksa, bukan perbuatan pidana. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008